TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan instalasi informasi teknologi perpustakaan pusat UI. Gumilar memenuhi pemeriksaan tersebut sekitar pukul 10.48 WIB.
Ia datang seorang diri dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Gumilar berjanji akan membeberkan semuanya kepada penyidik. "Nanti akan saya sampaikan ke KPK," katanya sebelum memasuki gedung KPK, Rabu, 18 September 2013.
Baca Juga:
Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan Gumilar tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang tersangka, yaitu Wakil Rektor UI Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Tafsir Nurchamid. Tafsir disangka telah menyalahgunakan kewenangan. Dana proyek berbiaya Rp 21 miliar pada 2010-2011 itu diduga telah digelembungkan sehingga merugian negara.
Adapun Gumilar enggan menjelaskan bentuk penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut. Ia juga tak mau membuka peran Tafsir. Gumilar berdalih masih menunggu hasil penyidikan di KPK. "Kami tunggu KPK untuk bekerja secara profesional," kata dia.
Selain Gumilar, penyidik juga memanggil lima orang saksi lain dari pihak swasta, yaitu tiga orang karyawan PT Datascrip bernama Muhammad Fansuri Tumaggor, Agus Sunanto, dan Duanma Aliando Hutagaol, sedangkan dua saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Ikonexi Dhamrma, Alfres Alprindo Ambarita, dan Direktur PT Derwi Perdana International, Irawan Widjaja.
NUR ALFIYAH
Terhangat:
Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie