TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama-sama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan mengatur lalu lintas penggunaan dolar di perusahaan BUMN. Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, pemerintah membentuk tim khusus gugus tugas valuta dan rupiah. Keputusan ini merupakan hasil rapat kerja tiga instansi pada 17 September kemarin.
"Task force akan mengatur pengadaan serta aliran dolar perusahaan BUMN. Dolar-dolar itu akan diinvetarisir," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 18 September 2013.
Baca Juga:
Ia mengatakan langkah itu dilakukan agar depresiasi rupiah tidak berlanjut lebih dalam. Nantinya perusahaan BUMN yang memiliki banyak dolar akan melakukan kerjasama dengan perusahaan BUMN yang membutuhkan dolar. Transaksi antar perusahaan BUMN juga akan dievaluasi agar seminimal mungkin menggunakan dolar.
"Selama ini transaksi sesama perusahaan BUMN ada yang menggunakan dolar. Seperti PT Pupuk Indonesia beli gas dari PT Perusahaan Gas Negara pakai dolar, nanti dievaluasi berapa yang harus menggunakan ,dolar berapa yang rupiah," katanya.
Rencananya, tim akan bekerja selama masih terjadi gejolak moneter. “Ketuanya Pak Sahala," katanya. Yang dimaksud adalah staf ahli Menteri BUMN Bidang Kebijakan Publik.
Baca Juga:
ANANDA PUTRI