TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengancam akan mencabut izin impor gula rafinasi, jika ditemukan komoditas tersebut beredar di pasar. Gula rafinasi impor hanya diizinkan bagi industri makanan dan minuman. "Harus ada mekanisme baru soal ini, misalnya dengan menindak tegas para importir gula rafinasi. Seperti mencabut izin impornya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2013.
"Seratus persen gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengklaim belum mendapatkan bukti adanya peredaran gula mentah atau gula rafinasi di pasar. Para pengunjuk rasa yang menuntut agar Kementerian Perdagangan menindak tegas pelaku penyelundupan gula rafinasi belum memberikan bukti.
"Kami tidak menemukan bukti, kami minta klarifikasi, minta bukti. Tapi itu belum disampaikan," kata Gita kemarin.
Sekitar seribu petani tebu dari berbagai wilayah mendatangi kantor Menteri Perdagangan pada 17 September lalu. Mereka meminta Kementerian Perdagangan tegas menindak pelaku penyelundupan gula mentah alias gula rafinasi di pasar.
ERWAN HERMAWAN