TEMPO.CO, Tangerang - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyatakan pembangunan mal di Kota Tangerang masih dibuka seluas-luasnya. Namun, sepanjang masih dalam zonasi dan tidak melanggar aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Mal tetap boleh dibangun asal berada di zona dan radius antarmal yang sudah ditentukan," kata Arief seusai rapat paripurna pembahasan APBD perubahan di Balai Kota, pada Rabu, 18, September 2013.
Dia mengatakan, di Kota Tangerang masih banyak lahan kosong luas yang bisa dibangun mal. Apalagi keberadaan mal membantu siklus perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan. Arief bahkan menghitung mal di Kota Tangerang terbilang sedikit
Dia menyebut, mal Bale Kota yang sepi karena gaya hidup masyarakat kota yang belum sepenuhnya mengandalkan mal sebagai tempat berbelanja. "Coba lihat mal Bale Kota, ramai enggak? Karena masih banyak yang lebih suka ke pasar modern atau grosir karena bisa menawar," ujar Arief.
Kepala Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, Agus Sugiono, mengatakan memang di kota pembangunan mal belum dibatasi. Saat ini, berdasarkan data di BP2T, di Kota Tangerang terdapat Mal Alam Sutera, Tangerang City, dan Bale Kota yang ijin IMB dikeluarkan tahun 2011 dan 2012.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata Kota Tangerang, M. Noor, mengatakan meski belum ada pembatasan, pihaknya kerap dalam rapat pertimbangan memberikan masukan sebelum dikeluarkan izin pembangunan mal. "Ada peraturan presiden dan menteri perdagangan yang mengatur mal atau pusat perbelanjaan harus di jalan protokol atau di jalan sekunder," kata Noor.
AYU CIPTA
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie