TEMPO.CO, Subang - Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat, memusnahkan dua kuintal ganja siap edar senilai Rp 2 miliar. ”Ganja tersebut adalah barang bukti hasil penggerebekan jaringan Aceh yag kami lakukan di Bekasi," kata Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Chicko Ardwiatto, Kamis, 19 September 2013.
Menurut Chiko, ganja tersebut dibawa dari Aceh menggunakan truk kontainer. Namun, dalam perjalanan dipindahkan ke mini bus dan dibawa ke Padalarang.
Dari Padalarang, ganja langsung dibawa ke Bekasi, dan disimpan di sebuah rumah kontrakan. Pelaku dalam kasus tersebut adalah Aw alias Bogel, warga Kelurahan Jakasampurna Bekasi; AF, warga Perum 1 Kelurahan Pringjaya, Bekasi; dan MH, warga Kecamatan Cipari, Cilacap. Mereka telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Subang Ajun Komisaris Iwan Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku, yang merupakan jaringan Aceh tersebut, berawal dari penangkapan dua orang di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Keduanya adalah RM, warga Kecamatan Klari, dan KV, warga Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang. Polisi juga menyita dua ons ganja siap edar.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap RM dan KV, terkuaklah keterlibatan Aw, AF, dan MH, yang kemudian ditangkap di Bekasi.
Aw menjelaskan kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Subang bahwa ganja tersebut sudah seminggu disimpan di rumah kontrakan di Bekasi. ”Saya disuruh mencari gudang untuk menyimpan ganja dan memasarkannya,” ujar lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut.
Aw juga mengungkapkan bahwa pengedar maupun pengguna datang sendiri ke tempat penyimpanan untuk membeli ganja. Mereka mengetahuinya berdasarkan hasil pemasaran yang dilakukan Aw ke daerah-daerah sasaran yang ada di Jawa Barat.
NANANG SUTISNA