TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri meninjau barang bukti puluhan satwa langka yang dititipkan di Wildlife Rescue Centre, Kulon Progo, Yogyakarta. Satwa langka itu ditemukan dalam operasi di pasar hewan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelumnya.
Tim Tindak Pidana Tertentu yang dipimpin Komisaris Besar Luky Arliansyah, Kasubdit 1 Direktorat Tipiter, pada Rabu, 18 September 2013 menyita puluhan satwa dilindungi dari pedagang di pasar hewan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Selain menyita barang bukti, tim itu mengamankan Sur, 30 tahun, asal Magelang, pedagang satwa langka itu.
“Hari ini tersangkanya kami bawa ke Mabes Polri Jakarta. Kami akan dalami kasusnya, termasuk dari mana dia memperoleh satwa-satwa langka itu,” kata Luky, di sela-sela pengecekan barang bukti, di Wildlife Rescue Centre, Kamis, 19 September 2013.
Menurut dia, penangkapan dan penyitaan satwa-satwa langka yang diperdagangkan itu memang terkesan kasus kecil. Namun, dampaknya sangat besar bagi masa depan satwa langka, serta efek pendidikan bagi masyarakat.
Dia berharap, masyarakat semakin sadar akan pemeliharaan dan memperdagangkan satwa langka, melanggar undang-undang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Luky, Sur berjualan satwa—termasuk satwa langka—sejak delapan bulan lalu. Dia memperoleh pasokan barang dari sejumlah pengepul di berbagai daerah. “Tersangka juga aktif terjun ke desa-desa, mencari satwa yang bisa diperdagangkan,” katanya.
Dari tangan Sur, polisi mengamankan 27 ekor satwa dilindungi, dan 33 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa-satwa yang dilindungi itu, adalah elang brontok, alap-alap sapi, bubu sumatraensis (sejenis burung hantu), kucing hutan, kijang, landak raya, trenggiling, bajing terbang, dan musang pandan.
HERU CN