TEMPO.CO, Malang--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Jawa Timur menggelar uji kompetensi bagi pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat. Uji kompetensi dikhususkan untuk pejabat di level eselon 2 dan eselon 3. Tujuannya untuk menentukan posisi dan jabatan yang bersangkutan.
"Uji kompetensi ini sebagai dasar kebijakan mutasi," kata Kepala BKD Kota Malang, Supriadi, Kamis 19 September 2013. Karena itu uji kompetensi juga sekaligus untuk menentukan jabatan yang dipegang dengan keahliannya. "Disesuaikan dengan rekam jejak pengalaman dan latar belakang pendidikan."
Uji kompetensi itu bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional, Badan Diklat dan Perguruan Tinggi. Mereka diberi kewenangan melakukan uji kompetensi mulai psikologi dan bidang lainnya. Supriadi menjamin tim bekerja obyektif dan independen. "Disediakan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk uji kompetensi ini," kata Supriadi.
Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Malang, Arif Wahyudi menilai sejumlah pejabat tak kompeten mengisi posnya. Sehingga sejumlah pejabat harus dimutasi sesuai dengan kompetensi masing-masing. "Ini bagian dari revitalisasi birokrasi," katanya.
Malang Corruption Watch (MCW) menilai alokasi anggaran untuk uji kompetensi tak tepat. Alasannya BKD memiliki fungsi evaluasi kinerja dan kompetensi tanpa harus mengajukan anggaran tambahan. "Ada anggaran di pos peningkatan kapasitas dan pengawasan pegawai," kata Koordinator Divisi Advokasi MCW, Muhammad Zainuddin.
Zainuddin menilai anggaran Rp 200 juta untuk uji komperensi merupakan pemborosan. Ia mengusulkan agar anggaran tersebut dialokasikan buat pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
EKO WIDIANTO