TEMPO.CO, Surabaya-Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan nomor registrasi untuk pengajuan berkas gugatan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah). Berdasarkan jadwal Mahkamah, sidang perdana sengketa Pilkada Jawa Timur itu akan dilaksanakan, Selasa, 24 September 2013.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Data, Agus Mahfud Fauzi membenarkan adanya surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi bernomor 117/PHPU.D-XI/2013.
Gugatan Khofifah sebenarnya telah didaftarkan sejak pada 11 September 2013 lalu. Tim kuasa hukum Khofifah, Djuli Edy mengatakan tersendatnya gugatan bisa jadi karena banyaknya gugatan serupa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. "Mungkin overload, jadi agak tersendat," kata Djuli. Yang jelas, menurut dia, seluruh bukti yang disiapkan sudah cukup untuk mendukung gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kubu Berkah melaporkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur atas kecurangan sistemik, terstruktur dan masif dalam pemilihan Gubenur Jawa Timur. Diantaranya pelanggaran kampanye, penggelembungan suara dan politik uang oleh salah satu pasangan calon.
Kubu Berkah meminta diadakan Pemilu ulang. Namun, keinginan ini disangsikan sejumlah pihak lantaran selisih suara antara pasangan Berkah dan pemenang Pemilu Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) terpaut cukup jauh yaitu 1,6 juta suara. KarSa mendapatkan 8.195.816 suara atau 47,25 persen dan Berkah meraih 6.525.015 suara atau 37,62 persen.
AGITA SUKMA LISTYANTI