TEMPO.CO, Jakarta - Segerombolan preman yang menyekap dua pengusaha selama berhari-hari di sebuah ruko di Jln. Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, ternyata belum semua tertangkap.
Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Adi Vivid mengaku masih memburu lima orang yang dianggap sebagai otak penyekapan, yakni Zein Kuanda, bos PT Benteng Jaya Mandiri; Hariyanto, Udin, Julius alias Rustam, dan seorang anggota TNI AL berinisial J.
Gerombolan debt collector ini menyekap seorang pengusaha bernama Arifin, 49 tahun, dan Ahmad Zamani, 32 tahun. Arifin disekap karena berutang Rp 500 juta, sementara Zamani berutang Rp 1,5 miliar. “Saya terpaksa meminjam uang karena bangkrut,” kata Zamani, yang bekas pedagang saham itu.
Selasa, 17 September 2013, polisi membebaskan dua orang itu dan menangkap sembilan orang. Mereka adalah Riswanto alias Gagak, Sulaiman, Saryanto, Mustofa, Duljani, Udi Asrudi, Sukardiman, Agus Prayoto, dan satu anggota TNI AL berinisial DK. “Kami juga mengamankan senjata api jenis Beretta dan sebuah airsoft gun,” ujar Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Adi Vivid. DK kini diserahkan ke polisi militer
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie | Info Haji
Berita Terpopuler:
SBY: Di Dunia, Hanya Indonesia Izinnya Berbelit
Pengusaha Minta Jokowi Tak Stop Mal di Jakarta
Ini Curhat Jokowi ke Boediono Soal Mobil Murah
Ahok: Indonesia Lebih Baik dari Amerika
Miss World Muslimah Galang Dana buat Pesantren
Syaharani: Vicky Banyak Menghafal Kamus