Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Jakarta Dukung Jokowi Protes Boediono

image-gnews
Astra Daihatsu Motor (ADM) memperkenalkan mobil murah terbarunya yaitu Daihatsu AYLA di Hotel Kempinski, Jakarta, (9/9). Tempo/Aditia Noviansyah
Astra Daihatsu Motor (ADM) memperkenalkan mobil murah terbarunya yaitu Daihatsu AYLA di Hotel Kempinski, Jakarta, (9/9). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Selamat Nurdin mendukung sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang melayangkan surat kepada Wakil Presiden Boediono.

Surat tersebut berisi keberatan Jokowi -sapaan akrab Joko Widodo- dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai mobil murah. "Sudah benar itu. Jokowi kirim surat," kata Selamat ketika dihubungi Tempo, pada 19 September 2013.

Selamat juga menanggapi pernyataan Boediono yang disampaikan melalui juru bicara Boediono, Yopie Hidayat, yang menyatakan bahwa program mobil murah tidak bertentangan dengan 17 langkah mengatasi kemacetan yang pernah digadangkan Boediono.(Baca : Ini Curhat Jokowi ke Boediono Soal Mobil Murah)

Selamat mengatakan bahwa program mobil murah tersebut bertentangan dengan 17 langkah tersebut. "Itu memperlihatkan ketidakkonsistenan pemerintah pusat dalam mengatasi kemacetan," kata Selamat.

Selamat juga menyarankan kepada Jokowi agar bersama-sama dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta merumuskan aturan-aturan baru yang akan membatasi peredaran mobil murah di Jakarta, selain hanya berkirim surat kepada Boediono. Saran yang disampaikan Selamat, yaitu penerapan pajak yang tinggi bagi mobil murah untuk wilayah Jakarta dan menggandeng kota-kota yang berdampingan, yaitu Tangerang, Depok, dan Bekasi agar menolak aturan mobil murah tersebut.

"Jika perlu bikin Pergub, pajak mobil murah di Jakarta 3 kali lipat dari pajak di daerah lain. Itu nantinya akan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta," kata Selamat.

Senada dengan Selamat, anggota Komisi Perekonomian DPRD Jakarta dari partai Gerindra, S. Andyka mengatakan bahwa sebaiknya aturan pemerintahan pusat tentang mobil murah melihat kondisi infrastruktur jalan dan tingkat kemacetan pada daerah atau kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Andyka, aturan mobil murah tersebut seyogyanya tidak diterapkan di Jakarta. Karena tingkat kemacetan sudah parah dan pertumbuhan jalan di Jakarta tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan, sekitar 1 banding 10. Meskipun Andyka tidak memungkiri bahwa membeli mobil murah merupakan hak masyarakat.

Andyka menyarankan agar pemerintahan DKI Jakarta memperbaiki moda transportasi publik agar lebih nyaman, aman dan terjangkau agar masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. "Harus dibatasilah mobil murah," kata Andyka.

Mengenai pernyataan Boediono melalui juru bicaranya, Andyka mengatakan bukan kapasitas juru bicara untuk menyatakan pernyataan tersebut. "Pernyataan harus berdasarkan kajian. DPRD telah melakukan kajian," kata Andyka.

Andyka menyarankan, program mobil murah hanya untuk daerah atau kota yang tingkat kemacetannya rendah dan perbandingan pertumbuhan jalan dengan pertumbuhan kendaraan berimbang.

RIZKI PUSPITA SARI

Berita Terpopuler
Bugil di Jalan, Mahasiswa Ini Tengah Meditasi
Dalai Lama Desak Biksu Myanmar Lindungi Rohingya
Suster Filipina Terkena Virus Corona di Arab Saudi
Kecebur Sumur 15 Hari, Perempuan Ini Tetap Hidup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

34 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

58 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?