TEMPO.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kutai Kartangara, Kalimantan Timur, menangkap Aji Dendi, Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartangara saat gunakan narkoba jenis sabu. Aji Dendi yang berasal dari Partai Demokrat ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Kutai Kartanegara, Jumat, 20 September 2013, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Suwarno mengatakan Aji Dendi ditangkap di rumah adiknya di Jalan Teratai, Kelurahan Panji Tenggarong. Dia ditangkap bersama seorang rekannya, MY. Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,7 gram. "Kami gerebek setelah kami intai sebelumnya," kata Suwarno, Minggu, 22 September 2013.
Menurut Suwarno, berdasarkan pengakuan, tersangka telah menggunakan narkoba ini sejak lama. Saat ditangkap tak ada perlawanan kepada aparat.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Baharuddin Demmu telah mengetahui penangkapan Aji Dendi oleh kepolisian. Aji Dendi, kata dia, ditangkap karena mengkonsumsi sabu-sabu. "Ya, Aji Dendi ditangkap menggunakan sabu-sabu," kata Baharuddin Demmu.
Untuk proses menyangkut keanggotaannya di Dewan, kata Demmu, pihaknya akan memproses dalam waktu dekat. Sementara untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan pada kepolisian.
Hingga kini, Aji Dendi masih menjadi tahanan Polres Kutai. Aji Dendi terancam hukuman minimal empat tahun penjara dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
FIRMAN. HIDAYAT
Topik terhangat: Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Mobil Murah | Miss World | Info Haji
Berita terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
Ngaku di Singapura, Nikita Mirzani Cuit dari Grogol
Mobil Murah Cuma Trik Dagang
Mobil Habibie Diserempet, Ini Jawaban Polda
Jokowi: Jakarta Paling Terkena Dampak Mobil Murah