Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Migrant Care Adukan Vonis Mati Wilfrida ke PBB  

image-gnews
Anis Hidayah. TEMPO/Yosep Arkian
Anis Hidayah. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan agar pemerintah segera menyelamatkan TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, dari hukuman mati di Malaysia terus menguat. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan petisi dukungan untuk Wilfrida sudah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.

"Kami meminta pemerintah melakukan langkah-langkah konkret menghentikan hukuman mati," kata Anis saat ditemui di dalam aksi #save Wilfrida di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad, 22 September 2013.

Menurut Anis, hukuman mati kepada Wilfrida harus dicegah. Hal itu disebabkan gadis asal NTT itu merupakan korban perdagangan manusia. Berdasarkan data Migrant Care, saat diberangkatkan ke Malaysia, Wilfrida baru berumur 17 tahun. Data itu dipalsukan oleh calo yang memberangkatkannya menjadi 21 tahun.

Di dalam paspornya, tanggal lahir Wilfrida adalah 8 Juni 1989. Sementara berdasarkan surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Wilfrida lahir pada 12 Oktober 1993.

Saat ini, calo bernama Deni yang memberangkatkan Wilfrida tengah diselidiki oleh Polres Belu NTT. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Menurut Anis, kejanggalan pengiriman Wilfrida ke luar negeri juga terlihat dari waktu keberangkatan. Ketika berangkat, Indonesia tengah melakukan moratorium pengiriman TKI dengan Malaysia. "Penjatuhan hukuman mati untuk Wilfrida sungguh tak tepat," kata Anis.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya, Martin Hutabarat, yang ikut dalam aksi #saveWilfrida, meminta pemerintah segera melakukan advokasi untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Martin mengatakan, pembebasan Wilfrida bukan berarti yang salah tak boleh dihukum, tetapi negara tak boleh membiarkan adanya hukuman mati untuk WNI di luar negeri. "Bisa saja hukumannya diubah jadi seumur hidup atau hukuman lain yang sepadan."

Pemerintah, kata Martin, harus segera membentuk tim advokasi yang proaktif melakukan langkah penyelamatan. Jika diperlukan, pemerintah bisa memperkuat upaya pembebasan dengan jalur diplomatis.

Migrant Care berharap petisi tolak hukuman mati Wilfrida ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan sela pada 30 September mendatang. Selain mengajukan petisi, Migrant Care juga berencana menyuarakan pembebasan Wilfrida di Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam UN High Level Dialogue on Migration and Development, di New York, pada 30 September hingga 4 Oktober 2013.

Sejak tiga tahun lalu, Wilfrida telah mendekam selama tiga tahun di penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Wilfrida ditangkap polisi daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh membunuh majikannya, Yeap Seok Pen.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia