TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan pendampingan hukum untuk TKI asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik, sudah maksimal.
Dia yakin pemerintah Malaysia akan mempertimbangkan untuk membatalkan hukuman mati Wilfrida.
"Saya optimistis sekali, dia bisa terhindar dari hukuman mati," ujar Jumhur ketika dihubungi, Minggu, 22 September 2013. Ia mengatakan pendampingan dan pembelaan Wilfrida dilakukan melalui kuasa hukum yang ditunjuk pemerintah Indonesia.
Jumhur yakin Wilfrida akan bebas karena pemerintah Malaysia ikut andil dalam kasus yang menimpa Wilfrida. Dia menuding pemerintah negara jiran itu bersalah karena memberikan visa bekerja di Malaysia untuk gadis itu. "Kesalahan Malaysia ini bisa digunakan untuk melawan dan mempertahankan pembelaan Wilfrida," katanya.
Wilfrida kini mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh membunuh majikannya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
Ngaku di Singapura, Nikita Mirzani Cuit dari Grogol
Mobil Habibie Diserempet, Ini Jawaban Polda
Jokowi: Jakarta Paling Terkena Dampak Mobil Murah
Kenapa BlackBerry Melepas BBM?