TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya hukum untuk membela TKI asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik. Jumhur mengatakan pendampingan untuk Wilfrida sudah diberikan sejak awal kasusnya bergulir 2010 lalu.
"Tidak benar kalau pemerintah melakukan pembiaran, kami sudah beri pendampingan pengacara sejak tiga tahun lalu," ujar Jumhur ketika dihubungi, Minggu, 22 September 2013.
Menurut Jumhur, pemerintah sudah menunjuk seorang kuasa hukum untuk membela TKI asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut.
"Kami punya rekam jejak upaya hukum pemerintah kepada Wilfrida," ujarnya. Ia mengatakan pembelaan terhadap Wilfrida sudah diberikan di pengadilan Malaysia.
Selain itu, Jumhur mengatakan, tim kuasa hukum sudah pula mengadvokasi status Wilfrida sebagai korban perdagangan manusia. Ketika bekerja di Malaysia, umur Wilfrida sebenarnya belum cukup untuk memperoleh visa bekerja.
Jumhur juga memastikan bahwa kuasa hukum Wilfrida telah menjelaskan pada pengadilan bahwa Wilfrida membunuh majikannya karena majikannya --Yeap Seok Pen-- kerap menyiksa dirinya.
Wilfrida kini mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh membunuh majikannya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
Ngaku di Singapura, Nikita Mirzani Cuit dari Grogol
Mobil Habibie Diserempet, Ini Jawaban Polda
Jokowi: Jakarta Paling Terkena Dampak Mobil Murah
Kenapa BlackBerry Melepas BBM?