TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara Toyota Altis berpelat nomor B-1469-NBB, David, sebagai tersangka. "Telah ditetapkan tersangka," kata Kasie Pelayanan Masyarakat Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, selaku penyidik kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, 23 September 2013.
David telah menjalani tes urine dan darah yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional BNN. "Hasil pemeriksaannya negatif. Tidak mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Chrysnanda.
Polisi masih melakukan pemeriksaan kondisi David ketika kecelakaan tersebut terjadi, apakah dia mengantuk atau tidak. Polisi juga masih memeriksa kecepatan Toyota Altis yang dikendarai David ketika itu. "Dugaan sementara, kecepatan masih di bawah 100 kilometer per jam, jika dilihat dari kerusakaan kendaraan tersebut (Toyota Altis)," kata Chrysnanda. Menurut Chrysnanda, keadaan David saat ini sehat. "Tidak ada luka."
Saat ini David masih dalam pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi menjerat David dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283, Pasal 310 ayat 1, Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 4. David terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 22 September 2013, pukul 05.00 WIB. Akibatnya, dua orang meninggal, sedangkan lima lainnya luka-luka. (Baca: Korban Kecelakaan Maut Senayan Baru Ulang Tahun)
Kecelakaan tersebut terjadi di dekat putaran setelah lampu lalu lintas Asia-Afrika, arah Senayan City ke Hotel Mulia. Mobil Corolla Altis berpelat nomor polisi B-1469-NBB yang dikendarai warga Serpong bernama David, 23 tahun, melaju kencang dan menabrak seorang pejalan kaki bernama Fikri Rahmadoni, warga Jakarta Pusat, yang sedang menyeberang. Kemudian, David membanting setir ke arah kiri.
Kebetulan pada saat itu ada tiga unit mobil yang berada di sisi jalan, yaitu Honda Accord dengan nomor polisi B-8049-AG; Toyota Vios B-71-AL milik Fran Yanuar Indra Putra, 22 tahun, warga Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Mercedes Benz B-2345-KA milik Ferial Akbar. (baca: Tabrakan di Senayan, 2 Tewas, 5 Korban Dirawat)
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lainnya:
BlackBerry Tarik Aplikasi BBM di Android
Teriakan Jebret Iringi Kemenangan Timnas U-19
Valentino Simanjuntak, Si Jebret Ow Ow Ow
Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan
Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis