TEMPO.CO, Kupang - Masa jabatan lima anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedianya berakhir pada 24 September 2013 diperpanjang selama satu bulan, menunggu hasil pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Nagekeo putaran kedua yang digelar hari ini, Senin, 23 September 2013.
"Jabatan anggota KPU diperpanjang selama satu bulan," kata Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi, kepada Tempo di Kupang, Senin, 23 September 2013.
Perpanjangan masa jabatan ini, menurut dia, karena KPU NTT masih menggelar pilkada putaran kedua di Kabupaten Nagekeo setelah kelima anggota komisioner KPU kabupaten itu diberhentikan akibat dinilai melanggar kode etik. "Perpanjangan ini hingga proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih," katanya.
Sementara itu, anggota KPU NTT, Djidon de Haan, membenarkan tentang perpanjangan masa jabatan itu yang baru akan berakhir saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih, 20 Oktober 2013. "Surat keputusan perpanjangan dari KPU Pusat itu sudah ada," katanya.
YOHANES SEO
Topik Terhangat
Penembakan Polisi
Tabrakan Anak Ahmad Dhani
Mobil Murah
Miss World
Info Haji
Berita Terpopuler
Ade Komaruddin: Golkar Itu Perusahaan Tbk
Ingin Menang, Ical Harus Bongkar Tim Pemenangan
KPK Ajak Warga Malang Ikut Lomba Film Antikorupsi
Migrant Care Adukan Vonis Mati Wilfrida ke PBB