TEMPO.CO, Malang--Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur berunjukrasa di kantor kejaksaan negeri setempat, Senin 23 September 2013. Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam ini mendesak kejaksaan agar menuntaskan pengusutan dugaan penyelewengan anggaran pembebasan lahan kampus 2 UIN Malang di Desa Junrejo, Kota Batu.
"Penyelidikan kasus ini jalan di tempat," kata juru bicara HMI UIN Malang, Alfian Hadi. Padahal, kasus yang bergulir sejak September 2012 ini telah menetapkan calon tersangka berinisial MH dan MW. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 800 juta. Namun, mahasiswa menilai sejauh ini proses penyelidikan tak membuahkan hasil yang berarti.
Karena itu mahasiswa menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Munasim, yang baru menjabat empat hari agar serius menuntaskan perkara tersebut. Sebab menurut mahasiswa, penyelidikan kasus tersebut cenderung lamban. "Kenapa sampai sekarang tak ada tersangka," kata Alfian.
Mahasiswa yang didampingi Malang Corruption Watch (MCW) dan LBH Surabaya mensinyalir pembebasan lahan seluas 100 hektare terindikasi korupsi. Dari dana pembebasan lahan sebesar Rp 20 miliar, Rp 8 miliar di antaranya diduga telah ditilap. "Laporan audit BPK jelas ada penyimpangan," katanya.
Sesuai harga pasaran dan nilai jual obyek pajak, harga tanah di Junrejo per meter per segi sebesar Rp 75 ribu. Namun di lapangan, ganti rugi terhadap warga hanya Rp 22 ribu sampai Rp 49 ribu per meter persegi.
Mahasiswa membubarkan diri setelah tak ada pejabat kejaksaan yang menemui. Kepala Kejaksaan Negeri Munasim berada di luar kota, sementara kepala seksi pidana khusus Kejari Kota Malang Tri Widodo tengah bersidang.
Sebelumnya Tri Widodo mengatakan telah memanggil tiga saksi, dua orang panitia pengadaan tanah UIN dan seorang penerima kuasa warga yang menjual tanah. Kejaksaan juga meneliti 21 bukti-bukti meliputi seluruh dokumen pengadaan lahan. "Harus cermat dan teliti, tak bisa gegabah," katanya.
EKO WIDIANTO