Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Batalkan Penjualan Pohon Ki Tambleg

Editor

Eni Saeni

image-gnews
ebuah pohon Ki Hujan berumur ratusan tahun yang berada di depan kantor pengamat pengairan Dawuan jalan raya Dawuan-Subang, Jawa Barat, ditumbangkan angin puting-beliung, Rabu (19/12). TEMPO/Nanang Sutisna
ebuah pohon Ki Hujan berumur ratusan tahun yang berada di depan kantor pengamat pengairan Dawuan jalan raya Dawuan-Subang, Jawa Barat, ditumbangkan angin puting-beliung, Rabu (19/12). TEMPO/Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Subang menggagalkan penjualan pohon African Baobab atau biasa disebut Ki Tambleg  oleh masyarakat Subang. Pohon yang dilindungi oleh  Pemerintah Kabupaten Subang  dan sudah berusia puluhan tahun itu hendak di jual ke sebuah perusahaan di Jakarta.

Informasi yang himpun Tempo, Senin, 23 September 2013, pohon Ki Tambleg yang ditanam di lahan perkebunan tebu Kampung Rosedansari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikaum tersebut saat itu sedang digali bagian akarnya.

Mengetahui kejadian tersebut, warga dibantu penggiat lingkungan hidup, meminta kepada tukang gali agar pengangkatan Ki Tambleg dihentikan. "Kami nggak rela Ki Tambleg pindah dari desa kami," ujar Hendi Kusmayadi, seorang aktivis lingkungan hidup di Subang.

Menurut dia,  pohon itu langka  itu dilindungi oleh pemerintah Subang dan warga menjaganya dan menyelamatkannya dari orang-orang yang akan mengambilnya.

Pemotong pohon itu mengaku mau memindahkan pohon langka yang menjadi kantong air yang subur di desa itu  atas dasar pesanan  sebuah perusahaan swasta di Jakarta yang membelinya via Kepala Desa Tanjungsari Barat, Surlan.

Surlan membenarkan  transaksi jual beli Ki Tambleg dengan perusahaan yang bergerak di bidang cagar budaya. "Pembelian Ki Tambleg tersebut atas permintaan perusahaan itu  untuk melengkapi koleksi cagar budaya. Perusahaan baru membayar Rp 15 juta dari harga yang sudah ditetapkan Rp  60 juta," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas desakan warga dan aktivis lingkungan, kepala desa itu mengurungkan niatnya menjual pohon yang selama ini menjadi kehidupan bagi warganya. "Saya pun sudah mengembalikan uang panjarnya," ucap Surlan.

Warga pun girang atas batalnya transaksi Ki Tambleg. Mereka pun  mengubur kembali akar-akar kuat Ki Tambleg yang sudah setengah telanjang dengan tanah bekas galiannya. Ki Tambleg pun tak jadi ke Jakarta.

NANANG SUTISNA
Berita Terpopuler:
BlackBerry Tarik Aplikasi BBM di Android 
Teriakan Jebret Iringi Kemenangan Timnas U-19
Valentino Simanjuntak, Si Jebret Ow Ow Ow
Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan 
Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis
Bintang Porno Kicaukan Selamat untuk Indonesia  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

7 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

9 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

11 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

14 jam lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

2 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

7 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

7 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

9 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.


Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

10 hari lalu

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengamuk dan mengalami gigi taring patah karena mengigit kandang besi saat masuk perangkap di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.


Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

25 hari lalu

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Januari 2022. ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur
Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?