Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Belu Terancam Batal Digelar

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 2013-2018 terancam batal dilaksanakan. Sesuai ketentuan seharusnya digelar November 2013, yakni tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2008-2013, yakni pada Februari 2014.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Jhon Depa menjelaskan, terhambatnya pelaksanaan Pilkada karena KPU Belu belum bisa melakukan seluruh tahapan atau proses Pemilihan Umum Kepala Daerah. ”Data pemilih saja belum beres,” katanya kepada Tempo di Kupang, Selasa, 24 September 2013.

Menurut Jhon Depa, perbedaan pendapat antara Pemerintah Kabupaten Belu dan KPU setempat, terutama berkaitan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), menjadi biang masalah.

Pemerintah Kabupaten Belu yang saat ini dipimpin Bupati Joakim da Lopes, berkukuh pada sikapnya, bahwa DP4 hanya berasal dari 12 kecamatan. Sebab, penduduk 12 kecamatan lainnya tidak bisa dimasukkan dalam DP4, karena menjadi bagian dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Malaka.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Belu hanya menyediakan anggaran Pilkada senilai Rp 12 miliar. Sebaliknya, KPU Belu berkukuh bahwa DP4 menyangkut seluruh penduduk di 24 kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Belu. Sebab, Malaka belum diresmikan sebagai kabupaten baru. Anggaran yang dibutuhkan minimal Rp 24 miliar, dengan perhitungan, setiap kecamatan mebutuhkan biaya Rp 1 miliar, mulai dari proses pemutakhiran data penduduk, penyusunan DP4, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Angggaran Rp 24 miliar tersebut juga diperlukan untuk membiayai berbagai tahapan lainnya yang harus dilakukan KPU Belu, termasuk sosialisasi, verifikasi pasangan calon, penetapan pasangan calon, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Minimnya anggaran mengakibatkan KPU Belu tidak bisa menjalankan tugasnya, yang seharusnya sudah dimulai sejak delapan bulan sebelum hari pencoblosan.

Jhon Depa juga menjelaskan, Pilkada Belu, satu-satunya kabupaten di NTT yang belum melaksanakan pemilihan, juga tidak dilangsungkan pada 2014. Sebab, KPU harus berkonsentrasi melaksanakan tahapan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Hingga kini belum ada solusi untuk mengatasi masalah Pilkada Belu. Jika harus ditunda, maka baru bisa dilaksanakan pada 2015. Itu berarti harus ditunjuk pelaksana tugas bupati dan wakil bupati agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Belu. ”Tapi masalah tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat,” ujar Jhon Depa.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT Welem Foni mengatakan, karena waktu yang sudah sangat mepet, tidak mungkin dilakukan Pilkada Belu. ”Akan ditetapkan pejabat bupati dan wakil bupati hingga dilaksanakan Pilkada pada 2015,” ucapnya.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.