TEMPO.CO, Jakarta-Kubu Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja menyoal anggaran dana bantuan sosial yang dipakai lawan politiknya, Soekarwo-Saifullah Yusuf untuk memenangkan pertarungan. Anggaran dana bantuan sosial itu membengkak sejak 2009 dari Rp 500 juta menjadi Rp 4,8 triliun di tahun 2013.
"Sebelumnya di tahun 2012 menjadi Rp 3 triliun," kata Otto Hasibuan, pengacara Kubu Khofifah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa 24 September 2013.
Menurut Otto, lawan politik Khofifah ini sudah lama merencanakan pemenangan secara sistematis dan struktural. Caranya dengan memakai APBD Jawa Timur dan dikucurkan dalam bentuk pemakaian dana bantuan sosial. Program ini memiliki pedoman dan petunjuk teknis yang dibuat untuk membuat Soekarwo sebagai Gubernur incumbent semakin dikenal masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menambahkan kata-kata “Bantuan Gubernur Jawa Timur” di setiap sosialisasi program. Selain itu, setiap warga yang menerima bantuan melaluiprgram tersebut juga diminta untuk menempel stiker yang mengandung kata-kata tersebut di jendela, pintu, atau tempat yang mudah terlihat di rumah mereka.
“Apa hubungannya penempelan stiker dengan program bantuan sosial,” kata Otto dalam Sidang Perdana Perkara Perselisihan Pemilukada Provinsi Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 September 2013.
Bukan hanya itu, logo program Jalin Kesra ini, juga disebut Otto diubah untuk mendukung kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf. Dalam paparannya, Otto menunjukkan perubahan logo program bantuan sosial tersebut dari tahun 2010 sampai 2013.
Selain itu, kubu Khofifah menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU. Yaitu menggelembungkan perolehan suara pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf, mengurangi jumlah perolehan suara Khofifah-Herman, tidak dicetaknya nama Khofifah-Herman dalam formulir C dan D setelah penetapan oleh KPU Pusat, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.
Dengan semua dasar tersebut, kubu Khofifah memohon Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. “Menggunakan dana milik negara milyaran, harus didiskualifikasi dan enggak bisa diulang,” kata Otto. Atau setidaknya, Khofifah menuntut MK untuk menyatakan perolehan 8 juta suara Soekarwo-Syaifullah Yusuf dianggap sebagai suara tidak sah atau hangus.
TRI ARTINING PUTRI