TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menilai, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Vanny Rosyane layak untuk direhabilitasi. "Apa yang disampaikan Wakil Menteri Denny Indrayana itu sangat wajar," kata Amir di Bandung Senin, 23 September 2013.
Keputusan apakah nantinya Vanny direhabilitasi atau masuk ranah pidana, kata Amir masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, kementerian hukum dan hak asasi manusia bekerja sama dengan beberapa pihak.
Dalam kasus seperti Vanny Rosyane ini, menurut Amir, untuk menentukan apakah termasuk pidana atau bukan perlu dilakukan assessment. "Asessment nantinya akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian," kata Amir.
Menurut Amir, pembahasan wacana Asessment sedang berjalan, dan sedang ditindaklanjuti mengenai persiapan untuk menampung rehabilitasi. Upaya ini juga sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti menteri kesehatan, menteri sosial, pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Ditanya mengenai apakah Vanny layak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Amir mengatakan itu tergantung dari fakta yang nantinya terungkap. "Saya kira LPSK punya cara sendiri dalam menentukan hal itu."
Vanny, mantan kekasih Freddy Budiman ditangkap Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada 16 September 2013 di salah satu hotel di Jakarta Barat. Bersamanya ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya. Vanny ditangkap seorang diri di kamar hotel berbintang tersebut.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
BlackBerry Tarik Aplikasi BBM di Android
Teriakan Jebret Iringi Kemenangan Timnas U-19
Valentino Simanjuntak, Si Jebret Ow Ow Ow
Labora Sitorus: Saya Mau 'Dibunuh' Atasan
Indonesia Juara, Penonton di Stadion Menangis