TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah dewasa Novi Amelia, 27 tahun, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 September 2013 siang. Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak sesuai dengan kesalahan kliennya.
"Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Selain itu, Novi sudah memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka," kata Rendy kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.
Ahad lalu, jaksa penuntut umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012, dengan kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan, Selasa, 17 September 2013.
Rendy menilai perkara yang dialami kliennya telah selesai lantara Novi telah mengganti rugi korban kecelakaan. Ia meminta Novi diperlakukan sama di hadapan hukum. Perkara Novi, bagi Rendy, sudah selesai.
Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi| Tabrakan Maut | Mobil Murah | Miss World | Info Haji
Berita Lainnya:
Cara Indra Sjafri Pilih Algojo Penalti AFF U-19
Fisik Evan Dimas dkk Lebih Kuat Dibanding Lawan
Blusukan Indra Sjafri Melahirkan Timnas U-19