TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan 151.270 butir pil ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi, dan 138 gram sabu dari tangan 13 tersangka bandar narkoba. Barang bukti tersebut diamankan dari penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan. "Diamankan dari jaringan narkoba internasional yang khusus memasok ke tempat hiburan di Jakarta," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno di Mapolda Metro Jaya, Selasa 24 September 2013.
Di antara 13 tersangka, 4 tersangka berjenis kelamin perempuan. Menurut polisi, dulu biasanya hanya ekstasi yang diedarkan di tempat hiburan. Kini, narkoba jenis sabu juga diedarkan. "Mungkin sabu untuk dikonsumsi di tempat tertutup. Diduga di (tempat) karaoke," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 132. "Ancaman maksimal hukuman mati," kata Nugroho.
Para tersangka yaitu ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM, dan SGT. Salah satu tersangka, SGT, sekarang sedang berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Dia (SGT) tertembak di paha kanan karena melarikan diri," kata Sudjarno.
Polisi memperkirakan jika 151.270 butir pil ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi, dan 138 gram sabu dikonversikan ke nilai rupiah, maka bernilai sebesar Rp 60,5 miliar. Dengan diamankannya narkoba tersebut, polisi menyebutkan sekitar 187 ribu jiwa akan terselamatkan.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lainnya:
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube