TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, memaparkan alasan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi. Alasan ini dipaparkan dalam sidang perdana gugatan itu hari ini.
Otto menilai pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf merencanakan pemenangan secara sistematis dan struktural dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur. Rencana pemenangan ini, kata Otto, misalnya, dilakukan melalui program Jalin Kesra Jawa Timur yang pada tahun 2013 dananya sekitar Rp 4,8 triliun.
Anggaran dana bantuan sosial tersebut disebut membengkak sejak tahun 2009 dimulai dengan anggaran sekitar Rp 500 juta, lalu tahun 2011 menjadi Rp 1 triliun, 2012 sebesar Rp 3 triliun, dan membengkak menjadi Rp 4,8 triliun di tahun 2013. Otto kemudian memaparkan bahwa program ini memiliki pedoman dan petunjuk teknis yang dibuat untuk membuat Soekarwo sebagai Gubernur inkumben semakin dikenal masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menambahkan kata-kata “Bantuan Gubernur Jawa Timur” di setiap sosialisasi program. Selain itu, setiap warga yang menerima bantuan melaluiprgram tersebut juga diminta untuk menempel stiker yang mengandung kata-kata tersebut di jendela, pintu, atau tempat yang mudah terlihat di rumah mereka.
“Apa hubungannya penempelan stiker dengan program bantuan sosial,” kata Otto dalam sidang perdana perkara perselisihan pemilihan umum kepala daerah Provinsi Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 September 2013.
Logo program Jalin Kesra ini juga disebut Otto diubah untuk mendukung kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf. Dalam paparannya, Otto menunjukkan perubahan logo program bantuan sosial tersebut dari tahun 2010 sampai 2013.