TEMPO.CO,Jakarta-Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur melibatkan setidaknya 120 orang saksi. Kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa, Otto Hasibuan, menyatakan timnya akan mengajukan 50 orang saksi. Begitu juga dengan kuasa hukum Soekarwo, Trimoelja Soerjadi, menyebut jumlah yang sama saat ditanya perihal saksi yang Ia siapkan.
Sedangkan 20 orang lagi, adalah saksi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Namun Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, selaku hakim sidang perselisihan tersebut, meminta semua pihak untuk menyaring kembali saksi yang diajukan pihak-pihak tersebut. “Kan saksi yang penting kualitasnya, bukan jumlahnya,” kata Akil dalam Sidang Perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Jawa Timur, Selasa 24 September 2013.
Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua MK hari ini dilanjutkan besok untuk mendengarkan keterangan para saksi. Rencananya, besok akan dimulai dengan saksi dari pihak Khofifah sebanyak 20 orang.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja menggugat KPU atas penetapan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilgub Mahkamah Konstitusi. Khofifah menilai pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf merencanakan pemenangan secara sistematis dan struktural dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Jawa Timur.
TRI ARTINING PUTRI