TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir, Senin, 23 September 2013, melarang seluruh kegiatan Al Ikhwan Al Muslimun dan memerintahkan segala aset yang dimiliki mereka disita. Keputusan itu sekaligus sebagai upaya memperlemah gerakan Islam untuk menggulingkan Presiden Muhamad Mursi.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah penyitaan terhadap segala bentuk bantuan yang ditujukan terhadap Al Ikhwan serta membekuan seluruh kekayaan organisasi yang didirikan oleh DR Hassan al-Banna itu.
"Seluruh uang, kekayaan, dan gedung milik Al Ikhwan disita," demikian salah satu butir keputusan pengadilan, Senin, 23 September 2013.
Selanjutnya seluruh harta tersebut akan dikelola oleh Komite Independen yang akan segera dibentuk oleh kabinet sebelum ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung.
Namun demikian, keputusan itu belum bisa dilaksanakan. Al Ikhwan masih memiliki waktu 10 hari untuk menyampaikan keberatan atau banding ke pengadilan setingkat lebih tinggi.
AL ARABIYA | AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini