TEMPO.CO, Cirebon - Masa sosialisasi pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 4 Tahun 2013 di Cirebon berakhir Selasa, 24 September 2013. Penegakan perda pun akan mulai dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan penertiban dan menyita satu dus berisi delapan botol minuman beralkohol di salah satu gudang di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa, 24 September. "Operasi kami gelar bersamaan dengan berakhirnya masa sosialisasi perda tersebut hari ini," kata Andi. Operasi itu dilakukan bersama TNI dan Polri.
Selain itu, Andi melanjutkan, mereka pun menggelar operasi di sejumlah supermarket besar, namun tidak menemukan satu pun botol minuman keras yang dijual kepada umum.
Dijelaskan Andi, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 peredaran minuman beralkohol dilarang di tempat mana pun, mulai dari hotel berbintang, supermarket, minimarket, gudang penyimpanan, maupun warung. "Perda minol 0 persen berlaku di lokasi mana pun sesuai dengan perda yang telah ditetapkan," kata Andi.
Dengan diberlakukannya Perda Miras 0 Persen hari ini, maka pihak mana pun yang sebelumnya memiliki izin menjual dan mengedarkan minuman itu, menurut Andi, telah dicabut legalitasnya. "Dengan kata lain, mulai hari ini sudah tidak ada lagi perizinan minol, dan kami akan langsung menyita jika menemukannya," kata Andi.
Selain minol, Andi pun mengungkapkan bahwa peredaran dan penjualan miras oplosan, seperti tuak dan ciu, yang marak tersedia di warung saat ini pun akan diawasi. Sebab, dalam perda itu pun diatur tentang pengawasan minuman keras oplosan yang kadar alkoholnya tak dapat diukur namun tetap berbahaya.
Andi mengingatkan kepada penjual minuman keras untuk tidak bermain-main dengan perda yang sudah berlaku saat ini. Sebab, bagi yang menjual dan mengedarkan minuman haram itu, diancam dengan pidana penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman, meminta kepada semua pihak yang sebelumnya memiliki izin menjual minol untuk segera menarik dagangannya. "Demi kebaikan semua, sebaiknya semua minol yang telah beredar sebelumnya segera ditarik," kata Cecep. Sebab, pada dasarnya, Cecep melanjutkan, perda tersebut dibuat untuk kebaikan semua pihak dan menghindari jatuhnya korban jiwa akibat minuman beralkohol.
IVANSYAH
Berita Terpopuler:
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian