TEMPO.CO, Surakarta - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Wilayah I Jawa Tengah menggelar razia di pusat penjualan satwa, Pasar Depok, Solo, Selasa, 24 September 2013. Mereka mendapati ada pedagang menjual satwa dilindungi.
Razia yang digelar bersama penyidik Kepolisian Jawa Tengah itu menyita empat jenis satwa dilindungi. "Satu pedagang berinisial J kami periksa," kata Johan Setiawan, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Jawa Tengah.
Empat satwa itu adalah seekor landak, seekor burung elang laut, seekor burung kuntul, serta seekor burung pecuk ular. Menurut Johan, pedagang itu sesungguhnya sudah lama menjadi target, lantaran ditengarai sering melakukan transaksi jual-beli satwa dilindungi.
Mereka juga menyita satwa di Taman Sondokoro serta di rumah seorang pejabat di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Di Kartasura, mereka menyita dua ekor burung nuri kepala hitam dan seekor kakaktua raja.
Sedangkan di Taman Sondokoro, mereka menyita lima merak, seekor nuri bayan, seekor elang hitam, dan seekor kakaktua jambul kuning. Selain itu, mereka menyita kijang, rusa, serta siamang. "Masing-masing satu ekor," kata Johan.
Menurut dia, pemilik satwa dinilai melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pelanggaran terberat dilakukan pedagang sebagai pengedar," kata dia, yang berjanji bakal mengenakan pasal pidana bagi pedagang itu.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Depok, Suwarjono, mengatakan sudah berulang kali melakukan sosialisasi larangan memperdagangkan satwa dilindungi. "Kami selalu menggandeng BKSDA dalam sosialisasi," katanya. Dia khawatir penyitaan itu akan memperburuk citra pasar yang baru selesai dibangun.
AHMAD RAFIQ
Berita Terpopuler:
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Inilah Hasil Blusukan Indra Memburu Garuda Muda
'Jebret' Dikecam, Valentino: Itu Perhatian