Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Anggota DPRD Lamongan Jadi Tersangka

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO , Lamongan:Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada 2012 senilai Rp 3,2 miliar. Jumlah anggota dewan yang jadi tersangka kasus ini, dimungkinkan akan terus bertambah.

Kini, jumlah total tersangka kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah bekas Sekretaris DPRD Lamongan Abdul Munir, dan dua orang lainnya yaitu Muniro dan Rivianto.

Adapun empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Jimmy Harianto, Ketua Komisi Perekonomian (Komisi B)  Nipbianto, Ketua Komisi Pembangunan (Komisi C) Soetarjo Syafi’i dan mantan Ketua Komisi Kesehajteraan Masyarakat (Komisi D), Sulaiman.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Arfan Halim, empat orang yang ditetapkan tersangka, merupakan kelanjutan hasil pengembangan penyidikan.  “Ya, total kini tujuh tersangka,” ujar Arfan Halim pada Tempo Selasa 24 September 2013.

Dia menyebutkan, proses penyidikan akan terus berlangsung. Sejumlah saksi-saksi akan terus diperiksa berikut barang bukti yang dibawa dari berkas Perjalanan Dinas DPRD Lamongan tahun 2012. Dia menyebut, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. “Ya, bisa saja,” imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua Komisi Pembangunan DPRD Lamongan Soetardjo Syafi’i mengatakan, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta sebelum ada penetapan status tersangka atas dirinya. Selain itu uang dikembalikan sebelum adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan. Sehingga, penetapan tersangka atas dirinya itu dianggap sangat prematur. “Saya, jadi kaget. Ini bagaimana,” kata dia yang dihubungi Tempo Selasa 24 September 2013.

Menurutnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Lamongan, lebih banyak nuansa politisnya dibanding penegakan hukum. Apalagi, posisi dirinya sebagai Ketua Komisi Pembangunan yang dianggap strategis. Tetapi, dirinya juga telah menyiapkan sejumlah data dan bukti atas tudingan status tersangka. “Saya juga punya bukti,” ujar Soetardjo.

Adapun tersangka yang lain, yaitu Ketua Komisi Perekonomian DPRD Lamongan Nipbianto tidak bisa dihubungi. Teleponnya tidak diangkat meski dalam keadaan aktif.

SUJATMIKO

Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari  
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola  
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak  
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini  
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.