TEMPO.CO, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Riau, menerbitkan ribuan kartu pintar atau smart card tiap tahun bagi para imigran. Kartu ini diterbitkan khusus bagi warga negara asing yang sering berkunjung ke Batam.
Kepala Seksi Unit B Pelabuhan Batam, Irwanto Suhaily, mengatakan tiap bulan mereka menerbitkan 300-500 kartu bagi imigran. "Tahun lalu saja kami menerbitkan 4.500 kartu," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 25 September 2013.
Menurut Irwanto kemarin, kartu yang berfungsi sama seperti paspor itu ditujukan khusus bagi para pendatang yang sering keluar-masuk Batam. Ini untuk mempermudah mereka saat melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dengan menggunakan kartu itu, kata Irwanto, mereka tak perlu mengantre lama karena prosedurnya diperingkas. Mereka cukup memasukkan kartu ke dalam mesin tanpa harus menyerahkan paspor ke petugas. "Kecuali kalau kartunya error, kita minta paspornya," ujarnya.
Selain Batam, kata Irwanto, Imigrasi juga menerbitkan kartu yang sama untuk Bintan dan Karimun, dua kawasan bisnis lain di Kepulauan Riau. Tiga wilayah ini memberikan pelayanan istimewa lantaran ditetapkan sebagai daerah ekonomi khusus.
Melalui kartu itu, Imigrasi ingin memperlancar keluar-masuknya warga negara asing yang bekerja di wilayah-wilayah tersebut. Batam, Bintan, dan Karimun merupakan salah satu kawasan perdagangan bebas di Indonesia. "Untuk menunjang pembangunan ekonomi," ujar Irwanto.
Di Pelabuhan Batam Center saja, kata dia, Imigrasi mendata ada 4.000 lebih catatan keluar-masuknya imigran tiap bulan. Belum lagi untuk empat pelabuhan penumpang lain yang tersebar di seluruh Batam, yakni Marina City, Sekupang, Harbour Bay, dan Nongsa. "Kadang kalau pakai paspor sampai lembarannya enggak cukup," ujarnya. Untuk membuat kartu ini, warga asing cukup membayar Rp 1 juta. Biaya perpanjangannya pun sama, Rp 1 juta per tahun. Semua data di paspor akan direkam dalam cip yang ada pada kartu tersebut.
NUR ALFIYAH