TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Brigadir Kepala Labora Sitorus, Herlina Tambunan, menyatakan tim jaksa Kejaksaan Negeri Sorong terlalu terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan Negeri Sorong. Menurut dia, berkas milik Labora sebenarnya belum begitu lengkap.
"Sebenarnya kalau dibilang ya belum layak ke pengadilan," kata Herlina saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 September 2013.
Sebagai contoh, kelengkapan barang bukti dalam berkas Labora sangat minim. Kejanggalan lain, ketiga berkas Labora diserahkan ke pengadilan sekaligus.
Menurut dia, terlalu sulit jika tiga berkas disidangkan sekaligus. Terlebih salah satu berkas itu adalah kasus pencucian uang. Menurut dia, berkas pencucian bisa disidang jika berkas perkara pelanggaran pidana dasarnya sudah diputuskan bersalah.
"Harusnya berkas ilegal logging dan BBM ilegal harus didahulukan, atau berkas pencucian uangnya dipisah," kata dia.
Sebelumnya, berkas Labora Sitorus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Di sela-sela proses berkas, Labora buka suara ikhwal pimpinan Polda Papua yang ikut menikmati duit dia. Labora mengaku memberikan duit ratusan juta kepada Kapolda Papua melalui perantara Kapolres Raja Ampat.
INDRA WIJAYA
Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube