TEMPO.CO, Jakarta - Pihak pemohon dalam kasus sidang sengketa pemilu kepala daerah Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, gugatan yang dilakukannya bertujuan menyampaikan kepada publik bahwa ada penyimpangan kekuasaan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah Jawa Timur.
Pelanggaran yang dilakukan, kata Khofifah, dilakukan oleh aparat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas. "Bahkan Bangkespolnya aktif mengundang partai-partai dan parlemen dalam mendukung kubu inkumben," kata Khofifah di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 25 September 2013 sebelum persidangan.
Salah satu saksi dalam persidangan, Ardioso, yang juga menjabat ketua Partai Indonesia Sejahtera mengatakan, sempat diberikan uang silaturahmi dua kali masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 20 juta untuk mendukung pasangan calon gubernur Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Ardioso mengaku ditawari duit lagi sebesar Rp 55 juta untuk disampaikan ke Dewan Pengurus. "Itu yang saya tak setuju, kalau sudah begitu konteksnya sudah mengusung," kata dia. Gara-gara tak mau mengusung Soekarwo, Ardioso mengaku sempat disekap oleh pengurus asosiasi partai non parlemen.
Saksi lain, Iwan Setiawan dari Partai Karya Perjuangan mengatakan, sempat membuat mosi tak percaya kepada asosiasi partai non-parlemen terhadap upaya pengusungan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf yang dinilai sepihak. "Saya waktu itu diancam, jadi saya colling down saja," kata Iwan.
Selain hal upaya pendukungan yang dinilai sepihak, saksi dari Khofifah juga menyoroti program bantuan Jalin Kesra yang mereka anggap banyak meyalahi aturan, seperti banyak digunakannya gambar Soekarwo dalam atribut serta bantuan yang kurang layak.
Menanggapi pernyataan para saksi, kuasa hukum termohon, Robikin Emhas, mengatakan bahwa duit silaturahmi yang diberikan dalam silaturahmi merupakan hal biasa. Menurut Robikin, urusan usung mengusung terserah partai, kalau tak suka ya tak usah mengusung, "Yang penting kami tak ada pernyataan yang mengharuskan memilih atau semacam uang untuk kesepakatan," kata dia. Mengenai adanya penyekapan, menurut dia itu tidak dilakukan oleh pasangan calon atau pendukungnya.
Hari ini, Rabu, 25 September 2013, mahkamah konstitusi menggelar sidang sengketa pemilu kepala daerah Jawa Timur dengan pemohon pasangan calon gubernur Khofifah Indar Parawansyah dan Herman Sumawirdja. Sedangkan pihak termohon adalah pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Agenda sdang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Pihak pemohon mengajukan sebanyak 20 orang saksi, sedangkan termohon lima orang. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 30 September 2013 mendatang dengan agneda melanjutkan keterangan saksi.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Mobil Murah| Kontroversi Ruhut Sitompul| Guyuran Harta Labora| Info Haji| Tabrakan Maut
Berita Terpopuler:
Serangan pada Ruhut, dari Badut Sampai Kumpul Kebo
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi
7 Penantang BBM di Berbagai Platform
Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga
Soal Mobil Murah, Marzuki Alie: Banyak Omong Semua