TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menangkap tiga pegawai Pemerintah Kota Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang. "Ada tiga orang yang kami tahan, semua positif menggunakan narkoba," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan, Inspektur Satu Kasran, Rabu, 25 September 2013.
Para tersangka yang diamankan itu adalah seorang pegawai negeri sipil dan seorang tenaga kerja kontrak yang menjadi staf di Dinas Tata Kota. Keduanya adalah FS dan BD. Sedangkan satu orang lainnya yakni DL, TKK yang menjabat sebagai staf di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut dia, para tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan yang masuk tentang adanya pesta narkoba. Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan tersangka diduga usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin lalu, 23 September 2013, sekira pukul 15.00 WIB. "Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, mereka positif menggunakan narkoba," kata Kasran.
Kasran mengatakan, tiga pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tentang pemakai. Kini mereka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan.
ADI WARSONO
Terpopuler
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora
Ruhut Tantang Penentangnya di Komisi III
Ruhut Gagal Dilantik sebagai Ketua Komisi Hukum
BlackBerry Dibeli Fairfax US$ 4,7 Miliar