TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan kasus penyalahgunaan narkotik yang melibatkan tiga pegawai Pemkot Bekasi kepada kepolisian. "Kami sedang koordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Heryanto, pada Rabu, 25 September 2013.
Heryanto mengatakan, sanksi terhadap tiga pengawai itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Heryanto.
Tiga orang pegawai Pemerintah Kota Bekasi dicokok aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan saat menggunakan narkoba di kantin Pemerintah Kota Bekasi, Senin, 23 September 2013, pukul 15.00 WIB. Mereka adalah satu orang pegawai negeri sipil dan dua staf di Dinas Tata Kota berinisial FS dan BD. Sedangkan satu lagi, DL, adalah tenaga honorer di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Ispektur Satu Kasran, mengatakan pihaknya menyita satu linting ganja yang belum dipakai dan setengah linting ganja yang sudah digunkan. "Positif memakai narkoba," kata Kasran. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sebagai pemakai.
ADI WARSONO
Berita Terkait:
Delapan PNS Banten Diduga Positif Konsumsi Narkoba
Pegawai Negeri Harus Bebas Narkoba
BNN Tangkap PNS Penyelundup Sabu 5 Kilogram
Edarkan Narkoba, Pegawai Negeri Terancam Diberhentikan