TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan DPR meminta Komisi Pemilihan Umum memperlihatkan daftar pemilih tetap (DPT) ke DPR dan pemerintah sebelum direkapitulasi pada 23 Oktober 2013. Tujuannya, menurut Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo, agar KPU bersikap cermat dan perlu menunjukkan dulu ke DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan pemerintah sebelum DPT diumumkan.
Arif mengatakan, selama ini belum ada uji publik DPT dalam sistem data pemilih kepada DPR. ”Ini untuk memastikan DPT yang ditetapkan adalah data pemilih yang akurat,” ujar dia seusai rapat bersama penyelenggara pemilu antara pemerintah dan DPR di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 25 September 2013.
DPR juga berharap KPU melakukan perbaikan terhadap DPT dalam sistem informasi data pemilih yang telanjur ditetapkan pada 13 September lalu. Perbaikan dalam sistem itu juga harus dibarengi pengecekan di lapangan. KPU, menurut dia, akan diajak membicarakan lagi ihwal cara perbaikan DPT tersebut. Selain itu, cara KPU bisa meyakinkan semua pihak, baik pemerintah maupun Komisi II, bahwa proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan yang diharapkan. ”Secara bersama-sama, pemerintah, KPU, dan Bawaslu akan melakukan pengecekan lapangan secara acak.”
Arif menjelaskan, DPR tidak ingin daftar pemilih tetap yang diumumkan pada 23 Oktober 2013 mengulang Pemilu 2009. DPT yang akurat, kata, Arif adalah kunci untuk menentukan logistik pemilu yang akurat. ”Logistik penting karena hal tersebut terkait dengan penggunaan uang negara,” ujar dia. DPT pun, dia melanjutkan, sangat penting untuk menentukan keakuratan logistik, proses rekapitulasi suara, dan proses penentuan kursi di parlemen.
Adapun Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay yakin lembaganya akan merampungkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tepat pada waktunya. Rekapitulasi DPT tingkat kabupaten atau kota harus selesai pada 13 Oktober mendatang, sedangkan untuk tingkat pusat pada 23 Oktober 2013. ”Yakinlah pasti bisa,” ujar Hadar di kantornya, Rabu, 25 September 2013.
Saat ini, Hadar menjelaskan, KPU terus berupaya merampungkan 65 juta data pemilih yang belum sinkron antara data KPU dan Kementerian Dalam Negeri. KPU menyandingkan data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) garapan KPU dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) milik Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
GALVAN YUDISTIRA | KHAIRUL ANAM