TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan sistem Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar yang akan diterapkan di Ibu Kota adalah gabungan dari Singapura dan Stockholm, Swedia. Pristono menuturkan saat ini Dinas masih mengkaji bentuk paling pas untuk Jakarta.
"Masing-masing kawasan punya karakteristik masing-masing," kata Pristono pada Selasa, 23 September 2013. Salah satu contoh yang akan diadopsi oleh DKI dari Singapura adalah soal tarif.
Pristono mengatakan tarif yang ditetapkan oleh Jakarta antara kisaran Rp 7.000 sampai Rp 21 ribu. Bergantung dari tingkat kepadatan kawasan yang diterapkan ERP ini.
Menurut dia, ketika macet maka kawasan ERP akan dinaikan tarif melintasnya. Sebaliknya, jika sedikit yang lewat maka akan murah. Cara ini lah yang digunakan di Singapura.
Kecepatan ideal di Singapura adalah 45-65 kilometer per jam. Jika kendaraan melintas di kawasan ERP dengan rata-rata kecepatan tersebut maka tarif yang dikenakan akan murah.
Tetapi jika kecepatan rata-rata kendaraan di bawah itu, maka operator yang mengawasi zona ERP, menyatakan bahwa terjadi kepadatan. Efeknya tarif ERP akan naik. Untuk itulah pajak ERP di Singapura bisa berubah-ubah bergantung situasi arus lalu lintas.
SYAILENDRA
Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube