TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meluncurkan roadmap BUMN Bersih sebagai aksi antikorupsi di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan negara. Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menerapkan pengaturan gratifikasi bagi aparatur Kementerian, penataan rangkap jabatan Dewan Komisaris, serta pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement.
"Program ini juga harus diterapkan di lingkungan masing-masing BUMN," ujar Dahlan di hadapan 38 Direktur Utama BUMN saat meluncurkan program BUMN Bersih di kantornya, Rabu, 25 September 2013.
Program ini, kata Dahlan, harus dijalankan secara serentak oleh seluruh perusahaan negara pada 1 Oktober mendatang. Sejauh ini sudah ada 30 BUMN yang menjalankan program ini secara sukarela. "Nantinya, program ini wajib dijalankan seluruh BUMN. Tapi kalau ada yang tidak sanggup, ya berhenti," ucapnya.
Pada awal bulan depan, para direksi BUMN diminta mendaftar kepada tim penyusun roadmap BUMN Bersih ini.
Sebelumnya, pemerintah telah mencanangkan program Good Corporate Governance yang meliputi sistem whistle blowing, code of conduct, melengkapi laporan harta kekayaan pejabat negara pada tiga jenjang jabatan, dan service level agreement bagi BUMN yang mengelola subsidi. Tapi, Dahlan menjelaskan, GCG saja tidak cukup karena masih ada persoalan korupsi dan gratifikasi. "Kita ingin lebih dari itu," tuturnya.
Sebagai tahap pertama pelaksanaan program ini, Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk mendaftarkan diri. "Pendaftarannya paling lambat 31 Oktober," ujar Dahlan. Setelah mendaftar, tim roadmap BUMN Bersih akan mensurvei jajaran direksi dan anak perusahaan, jajaran satu level di bawah direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainya dua tingkat di bawah direksi.
Tim roadmap akan memberikan tiga kategori penilaian kepada BUMN yang telah menerapkan program ini. Kategori tersebut adalan BUMN Bersih Tingkat I, BUMN Bersih Tingkat II, dan BUMN Bersih Tingkat III. "Masing-masing kategori dibedakan berdasarkan hasil survei berdasarkan waktu pendaftaran setiap BUMN," Dahlan menjelaskan.
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
Pengakuan Perwira Polisi Penerima Dana Labora
Ruhut Tantang Penentangnya di Komisi III
Ruhut Gagal Dilantik sebagai Ketua Komisi Hukum
BlackBerry Dibeli Fairfax US$ 4,7 Miliar
Ngebut, Mahasiswa Pengemudi Porsche Kena Tilang