TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Mayer Brown menerima penghargaan Global Dispute of the Year dari majalah hukum The American Lawyer di New York, Amerika Serikat. "Penghargaan prestisius diberikan atas kemenangan Pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus clove cigarette pada Dispute Settlement Body-World Trade Organization (DSB-WTO)," kata Ni Made Ayu Marthini, Atase Perdagangan RI di Washington DC, melalui surat elektroniknya, Rabu, 25 September 2013.
Secara terpisah, di Jakarta, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, mengatakan bahwa penghargaan tersebut sangat membanggakan. "Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mampu mempertahankan prinsip aturan perdagangan yang adil sesuai aturan yang disepakati di WTO," ujarnya.
Setiap tahun majalah The American Lawyer memberikan apresiasi untuk kasus hukum di seluruh dunia. Pada tahun ini, acara diselenggarakan di Gotham Hall, Kota New York. Pada perhelatan kali ini, Atase Perdagangan RI di Washington DC hadir sebagai perwakilan dari Kementerian Perdagangan untuk menerima penghargaan tersebut.
Sedangkan Firma Hukum Mayer Brown selaku legal counsel Pemerintah Indonesia dalam kasus ini diwakili oleh pengacara utama, Mr Duane Layton. Turut hadir dalam acara malam penghargaan tersebut adalah Konsul Jenderal RI di Kota New York, Gafur Dharmaputra.
The American Lawyer mengukuhkan kasus clove cigarette (rokok kretek) sebagai Global Dispute of the Year karena kasus ini dianggap unik. Kasus ini juga menjadi show case penegakan atas pelanggaran Article 2.1 dari WTO Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement).
Tahun ini, terdapat 30 penerima penghargaan yang diberikan oleh The American Lawyer. Penghargaan tersebut dibagi ke dalam empat katagori utama, yaitu Global Finance Deal of the Year, Global Merger and Acquisition Deal of the Year, Global Dispute of the Year, dan The American Lawyer Global Citizenship Award.
Untuk diketahui, pada 2009, Pemerintahan Obama melalui U.S. Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act melarang rokok beraroma (flavored cigarettes), termasuk rokok kretek, untuk diproduksi dan diedarkan di Amerika Serikat. Dikecualikan dari larangan ini adalah rokok mentol yang banyak diproduksi di AS. Hal inilah yang memicu penilaian bahwa undang-unang tersebut merupakan bentuk terselubung dari proteksionisme.
Pemerintah Indonesia memperkarakan kasus ini yang dianggap melanggar Article 2.1 TBT Agreement ke WTO dan meminta Mayer Brown sebagai legal counsel. Pada bulan September 2011, Panel memenangkan tuntutan Indonesia.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Bon Jovi Kehilangan Drummernya
Energi Lebih Diperlukan untuk 'Mata Najwa'
Alexandra Asmasoebrata Tak Dikenal di Konser Yovie
Hari Ini Dul Keluar Rumah Sakit
Adam Levine Sindir Video Musik Baru Lady Gaga