TEMPO.CO, New York -- Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah menyerahkan dua instrumen ratifikasi pada acara Treaty Event di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-68, di Markas Besar PBB, New York, Selasa, 24 September 2013.
Kedua instrumen ratifikasi tersebut adalah Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional dan Protokol Nagoya tentang tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya.
Keduanya diratifikasi Indonesia pada 8 Mei 2013 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 dan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.
Konvensi Rotterdam merupakan instrumen yang telah diratifikasi banyak negara. Konvensi itu menjamin negara pihak, yakni yang telah menandatangani dan meratifikasi, melalui pengaturan persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia industri dan pestisida tertentu dalam perdagangan internasional.
Konvensi tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal.
Beberapa konvensi lain yang terkait dengan Konvensi Rotterdam adalah Konvensi Basel yang mengatur Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya dan Konvensi Stockholm yang mengatur produksi dan penggunaan bahan-bahan kimia.
Indonesia sudah menjadi anggota pada kedua konvensi tersebut. Sedangkan sebagai negara yang memiliki keanekaragamanhayati yang besar, Indonesia meyakini bahwa pemberlakukan Protokol Nagoya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas sumber daya genetik.
Indonesia sebagai negara pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya mengimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia. Karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara.
NATALIA SANTI