TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pengedar narkoba yang diduga anggota jaringan Lembaga Pemasyarakatan Madiun. Tersangka bernama Abd Wasian, 48 tahun, warga Kemayoran, Kauman, Surabaya.
"Tersangka residivis, langgganan keluar masuk penjara," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Leonard Sinambela, pada Kamis, 26 September 2013. Menurut dia, tersangka ditangkap saat menunggu pelanggannya di Jalan Gubenur Suryo.
Dari tangan Abd Wasian, polisi menyita 23 paket sabu-sabu dalam plastik. Narkoba seberat 34,6 gram itu dikantongi tersangka di dompetnya. Turut disita satu buah ponsel, uang Rp 500 ribu, serta dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,8 gram.
Menurut Leonard, dugaan sementara setelah melihat pesan singkat pada ponsel tersangka, barang haram tersebut dibeli dari pengedar di dalam LP Madiun. "Ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Tersangka mengaku membeli barang dari bandar bernama Om Bito. Dilacak oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, sinyal ponsel Om Bito berada di sekitar LP Madiun. "Kami belum tahu apakah HP tersebut ada di dalam lapas atau di luar," ujarnya.
Leonard menjelaskan, tawar-menawar untuk pembelian ini dilakukan melalui ponsel. Setelah sepakat, pembeli mentransfer uang ke rekening bank milik bandar. Barang dikirim kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yaitu di letakkan di salah satu tempat yang sudah disepakati. Saat megambil barang, tersangka dibimbing oleh orang suruhan Om Bito.
Kepada wartawan, Abd Wasian mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar narkotik. Selama ini ia mengedarkan dagangannya di Kota Surabaya dan Sidoarjo. "Barang saya dapat dari Om Bito, tapi sekarang tidak tahu dia ada di mana," ujarnya.
Wasian mengaku, ia membeli narkoba pada Om Bito dalam jumlah kecil, rata-rata hanya 30 gram seharga Rp 23 juta. "Kalau banyak tidak ada modalnya," katanya.
ARIEF RIZQI HIDAYAT