TEMPO.CO, Jember - Aparat Kepolisian Resor Jember menetapkan dua orang tersangka pembantaian juragan beras, Edwin Theopilus, 38 tahun, Rabu lalu dini hari lalu. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Makung Ismoyojati, menyebutkan kedua tersangka adalah IT, 28 tahun, warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, dan AM, 40 tahun, warga Desa Glagahwero Kecamatan Panti.
Makung menambahkan, IT adalah pengelola penggilingan padi 'Niki Mawon' Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung. Sedangkan AM adalah karyawannya yang biasa bertugas mengumpulkan beras dan gabah dari masyarakat. “Edwin diduga dibunuh terkait utang piutang,” kata Makung, Kamis 26 September 2013.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut sebelum menyimpulkan dugaan pembunuhan berencana. Makung mengakui, ada kabar di masyarakat terkait pembantaian sadis itu, bahwa pihak yang berutang adalah IT dan ada pula yang menyebut Edwin. Di tempat kejadian, kata Makung, polisi juga menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong, dan sepucuk pistol. "Tapi bukan senjata api. Itu pistol angin, " katanya.
Saksi kunci kasus itu, yakni Ina Edwin, istri korban, hingga kini masih belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Makung menambahkan, penyidik juga tengah melakukan penyidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil otopsi dari rumah sakit.
Informasi yang dihimpun Tempo, kasus itu bermula ditemukannya Edwin Theopilus dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam kantor pabrik penggilingan padi 'Niki Mawon' Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar pabrik, ketika istri Edwin berteriak-terika meminta tolong. "Saya dan warga bersama seorang polisi menemukan Edwin tewas bersimbah darah. Di sana juga ada parang, palu, dan pistol," ujar Tarijo, Kepala Desa Rowo Indah.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita Terpopuler
Kata Ishadi Soal Foto Chairul Tanjung Tunjuk SBY
Provokator Demo Lurah Susan Ketahuan
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Disebut Dapat Duit Labora, Ini Kata Jenderal Tito