TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Ihsan, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan ada kemungkinan kasus AQJ tidak akan dibawa ke pengadilan. Namun hal itu bergantung pada pihak penyidik. (Baca: Dul Bisa Tidak Dipidanakan)
"Saya tidak mau mendahului penyidik, apakah diteruskan pengadilan atau menggunakan UU. Itulah yang kita tunggu besok," kata Ihsan, yang bertandang ke kediaman Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta, Rabu, 24 September 2013.
Menurut Ihsan, jika tidak ke pengadilan, AQJ akan diserahkan ke orang tuanya. Nanti ada pekerja sosial profesional yang membimbing untuk memastikan AQJ berubah. "Dalam arti ada intervensi terukur. Kalau misalnya sering bawa mobil tanpa pengawasan orang tua, ke depan ia bertanggung jawab terhadap perbuatannya, artinya ada tindakan yang boleh dan tidak boleh. Inilah yang akan diintervensi secara profesional oleh ahlinya," ujar Ihsan.
Sebagai badan ahli, kata Ihsan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia hanya berusaha memastikan agar proses hukum kasus ini berjalan dengan baik. Namun, dia memastikan Komisi tidak bisa ikut memutuskan hasil penyidikan.
"Kami hanya memastikan proses hukum sesuai dengan UU No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012. Kalau ketiganya dijalankan, tidak ada penyimpangan, artinya KPAI tak perlu koreksi. Tetapi, jika ada indikasi pelanggaran, KPAI harus menghentikan," kata dia.
Sejauh ini KPAI melihat tidak ada pelanggaran signifikan untuk dipersoalkan dalam proses hukum Dul. Namun, jika terjadi masalah, Ihsan menjamin KPAI bisa menghentikan kasus. "Ketika melihat AQJ tidak siap, kami bisa menghentikan agar penyidikan tetap bisa berjalan sesuai harapan," kata Ihsan.
NANDA HADIYANTI
Berita Terpopuler
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Demo Lurah Susan, Pengamat: Politik Dalih Agama
Ahok Tuding Ada Provokator Demo Lurah Susan
Belanja ke Blok G, Jokowi Jadi Penglaris