Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Asing Tak Penuhi Kerja Bisa Dideportasi  

image-gnews
Perawat melihat kondisi pasien di RSUD Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perawat melihat kondisi pasien di RSUD Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Tri Tarayati, mengatakan dokter asing yang bekerja di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan kerja bisa dikenai sanksi administrasi, pidana, bahkan dideportasi.

RSUD Tangerang Selatan memperkerjakan beberapa dokter asal Malaysia. Keberadaan dokter asing itu semula untuk mentransfer ilmu kepada dokter yang bekerja di rumah sakit itu. Belakangan, para dokter Malaysia itu berpraktek di rumah sakit itu.

Akibat keberadaan dokter asing yang berpraktek itu, para dokter di lingkungan rumah sakit pun melakukan aksi protes. Sebanyak lima dokter yang terlibat unjuk rasa dipecat. Pemecatan itu dilakukan oleh direktur rumah sakit setempat yang dipimpin oleh seorang yang tidak berlatar belakang dokter. Posisi kepala rumah sakit pun juga ditentang.

Penggunaan dokter asing di Indonesia, kata Tri, harus mempertimbangkan apakah keberadaaannya memberikan manfaat atau malah sebaliknya. “Tujuannya di sini ya biar bisa menularkan teknologi yang baik. Kalau tak bermanfaat lebih baik tak usah,” kata Tri saat dihubungi, Kamis, 26 September 2013. Menurut dia, jumlah lulusan dokter di Indonesia yang mencapai 6.000 per tahun sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Upaya mendatangkan dan menggunakan dokter asing di Indonesia, menurut Tri, melalui prosedur yang tak mudah. Pendatangan dokter harus memenuhi dua syarat utama, yaitu administrasi dan teknis. Secara adminitrasi harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Secara teknis, berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan No 317 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing, dokter asing pun tak boleh berpraktek secara mandiri dan keberadaannya di Indonesia dibatasi maksimal satu tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur mendatangkan dokter asing, kata Tri, diawali dengan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengajuan itu juga dilengkapi dengan proposal yang akan diperiksa oleh Kementerian Kesehatan.

Setelah mengajukan RPTKA, institusi pemohon akan mendapatkan Izin Menggunakan Tenaga Asing. “Pada tahapan ini kami akan melakukan verifikasi kepada dokter asing yang akan didatangkan,” kata Tri.

Prosedur selanjutnya, sebelum dokter asing bisa melakukan tugas di Indonesia adalah pengajuan Surat Tanda Register Sementara (STRS). Surat ini, kata Tri, dikeluarkan oleh Konsul Kedokteran Indonesia sebagai izin beroperasi. “Sumber yang kami dapat, dokter di Rumas Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan belum ada STRS-nya. Tapi kami akan dalami dan pastikan dulu.”

FAIZ NASHRILLAH

Berita Terpopuler:
Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Temui Warga, Lurah Susan: Ada Satu Poin Penting
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi
Biaya Rumah Sakit Dul Tak Dibayar Asuransi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tren Penularan HIV/AIDS Kini Lebih Banyak di Pecinta Sesama Jenis dan Ibu Hamil

28 Desember 2022

Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono Andi Nafsiah Mboi menghadiri launching buku pendiri brand kosmetik dermatologi Ristra, Retno Tranggono, berjudul Spread the Love di Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. (TEMPO/Eka Wahyu Pramita)
Tren Penularan HIV/AIDS Kini Lebih Banyak di Pecinta Sesama Jenis dan Ibu Hamil

Mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan tren penularan HIV/AIDS kini berubah


Menagih Janji Presiden untuk Lindungi Anak Indonesia dari Iklan Rokok

13 Agustus 2021

ANTARA/Fikri Adin
Menagih Janji Presiden untuk Lindungi Anak Indonesia dari Iklan Rokok

Seto Mulyadi menjelaskan, saat ini, anak-anak dikepung oleh asap dan iklan rokok konvensional serta elektronik.


Pemerintah Harus Segera Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

22 Juni 2021

Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah Harus Segera Revisi PP 109/2012 untuk Lindungi Anak dari Iklan Rokok

Mantan menteri kesehatan, Nafsiah Mboi mengatakan tidak masuk akal ada menteri yang masih menolak dan menunda-menunda revisi PP 109/2012.


Cegah Virus, Menkes Era SBY Nafsiah Mboi Selalu Bawa Masker

13 Maret 2020

Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono Andi Nafsiah Mboi menghadiri launching buku pendiri brand kosmetik dermatologi Ristra, Retno Tranggono, berjudul Spread the Love di Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. (TEMPO/Eka Wahyu Pramita)
Cegah Virus, Menkes Era SBY Nafsiah Mboi Selalu Bawa Masker

Menteri Kesehatan era SBY Nafsiah Mboi mengubah kebiasaan sehari-hari untuk cegah paparan virus, termasuk virus corona.


Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.