TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hari ini dijadwalkan bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia. Muhaimim akan melakukan lobi diplomatik pada pemerintah Malaysia untuk membebaskan TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, dari ancaman hukuman mati.
"Agenda utama dalam kunjungan kerja ini adalah memberi dukungan maksimal agar persidangan TKI Wilfrida di pengadilan Malaysia dapat berjalan obyektif dan adil," kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 26 September 2013.
Menurut Muhaimin, selama di Malaysia, ia akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia. Selain membicarakan kasus Wilfrida, dalam pertemuan itu juga akan dibahas berbagai permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia.
Muhaimin mengatakan pendekatan diplomasi dengan pemerintah Malaysia harus dilakukan untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman. Diplomasi antar-kedua negara penting untuk memberikan keadilan bagi Wilfrida.
Selama ini, Muhaimin melanjutkan, Kementerian terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Saat ini pemerintah telah menyediakan tim pengacara untuk mendampingi kasus Wilfrida. “Sejak awal tim pengacara terus mendampingi dan mengawal proses persidangan dengan optimal."
Tim pengacara juga terus berusaha keras mencari bukti-bukti hukum yang kuat untuk meringankan dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Muhaimin mengatakan, dalam kasus Wilfrida ini, pengadilan harus mempertimbangkan status Wilfrida yang sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia. “Pengadilan Malaysia harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi Wilfrida serta membuktikan komitmen Malaysia dalam memberantas aksi perdagangan manusia di negaranya."
Wilfrida akan menghadapi sidang putusan sela pada 30 September mendatang. Sebelumnya, pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010. Padahal Wilfrida mengaku tak berniat untuk membunuh majikannya tersebut dan hanya berupaya membela diri dari tindak kekerasan Yeap terhadap dirinya.
Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota baru, Negeri Kelantan, Malaysia. Proses pengadilan baru memasuki masa persidangan awal dan kemungkinan masih akan memakan waktu lama. Dukungan untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati juga telah direspons lebih dari 100 ribu orang yang tersebar di 66 negara.
IRA GUSLINA SUFA
Topik Terhangat
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji | Tabrakan Maut
Berita Lainnya
Bawa Investor Korea, Anak Luthfi Hasan Dapat Saham
Luthfi Minta Mobil, Fathanah Diduga Tilap Uangnya
Luthfi Hasan Punya Saham di Perusahaan Minyak
Pengacara Luthfi Sebut Jaksa dan Hakim Ulur Sidang