TEMPO.CO, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, membentuk tim pendata situs bersejarah. Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu di Yogyakarta.
"Kami sudah merekrut petugas untuk mendata jika ada temuan situs bersejarah," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, Jum'at, 27 September 2013.
Baca Juga:
Menurut Zainul sejak tim dibentuk hingga kini belum ada informasi dari masyarakat yang menemukan benda cagar budaya. Jika ada temuan, tim akan mencatatnya. "Untuk membuktikan apakah temuan itu cagar budaya, kami serahkan ke peneliti," ujarnya.
Selama ini, menurutnya, selain di Trowulan hampir di semua kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto masyarakat sering menemukan situs purbakala atau benda cagar budaya. "Rata-rata peninggalan zaman Majapahit," kata Zainul.
Trowulan merupakan wilayah bekas pusat kerajaan Majapahit. Namun hingga kini Trowulan belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional.
Kepala Tata Usaha Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan Danang Wahyu Utomo mengatakan pelestarian temuan situs maupun benda cagar budaya di Trowulan jadi tantangan tersendiri. "Sebab Trowulan kawasan pemukiman," katanya.
Ini berbeda dengan kawasan cagar budaya yang jauh dari pemukiman penduduk sehingga upaya pelestariannya mudah. "Kalau di Trowulan lokasinya tersebar," ujar Danang.
Pembebasan lahan tempat temuan pun kadang jadi kendala karena status kepemilikannya adalah tanah pribadi masyarakat. Menurut Danang, jika temuan purbakala sangat penting maka negara bisa membebaskan lahan setempat atau memindah temuan ke museum. "Atau bisa saja temuannya dibiarkan di lokasi semula dan menjadikan penemunya sebagai juru pelihara," ujar arkeolog ini.
ISHOMUDDIN