Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenderal Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara

image-gnews
Mantan Pangdam Brawijaya, Letjen  TNI (Purn) Djadja Suparman (tengah), bersama tim pengacaranya keluar dari ruang sidang dalam perkara tukar guling tanah di Pengadilan Tinggi Militer,  Jakarta (17/5). Sidang  lanjutan ini terkait dengan dugaan korupsi tukar guling lahan Kodam V/Brawijaya tahun 1998. ANTARA/Ujang Zaelani
Mantan Pangdam Brawijaya, Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman (tengah), bersama tim pengacaranya keluar dari ruang sidang dalam perkara tukar guling tanah di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta (17/5). Sidang lanjutan ini terkait dengan dugaan korupsi tukar guling lahan Kodam V/Brawijaya tahun 1998. ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta terhadap bekas Panglima Komando Daerah Militer V/ Brawijaya Letnan Jenderal Purnawirawan Djaja Suparman, Kamis, malam, 26 September 2013. Djaja juga masih harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar.

Bila tidak mampu melaksanakan pengembalian uang itu ia harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan. Sebelumnya Oditur Militer Letnan Jenderal Sumartono menuntut perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan Pangdam Jaya, Panglima Kostrad dan Inspektur Jenderal Mabes TNI itu selama 3 tahun.

Pembacaan vonis Djaja berlangsung selama 13 jam dan diskors tiga kali. Dimulai pukul 10.30, sidang baru kelar pukul 23.30. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao menyatakan bahwa Djaja terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider.

Alumni AKABRI 1972 itu dinyatakan bersalah mengkorupsi uang negara sebesar Rp 13,3 miliar. "Terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hidayat.

Perkara bermula saat Djaja menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998 silam. Pemberian uang ini, menurut majelis, merupakan kompensasi dari pelepasan aset tanah Kodam di Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang akan terkepras pembangunan ruas jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak oleh PT CNMP.

Dari uang tersebut, Rp 4,2 miliar di antaranya dipakai Djaja buat membeli tanah 20 hektar di Pasrepan, Pasuruan, merehab lantai tiga Markas Kodam V, merenovasi Markas Batalyon Kompi C Tuban, membangun perwakilan Kodam Brawijaya di Jakarta, merehab gedung Kartika Jaya serta mendirikan pagar di lingkungan militer tersebut. "Sisa dana Rp 13,3 tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hidayat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djaja juga dinilai bersalah karena mengeluarkan izin pembangunan jalan tol di aset tanah Kodam sehingga lahan itu tidak bisa dipergunakan untuk keperluan latihan tentara. Pemberian izin itu tertuang dalam sebuah surat yang diteken Kepala Staf Kodam Brigjen Syamsul Mu'arif. "Pemberian izin itu belum atas persetujuan Kepala Staf TNI Angkatan Darat," ujar Hidayat.

Djaja langsung menyatakan banding. Ia menilai persidangan tersebut tidak adil dan telah menzalimi dirinya. Sebab, kata dia, uang Rp 13,3 miliar itu sesungguhnya telah dia pakai untuk mengamankan Jawa Timur dari ancaman kerusuhan Mei 1998 yang sudah berkobar di Jakarta. Menurut dia, uang itu dipergunakan, antara lain buat pembinaan teriterial, pengadaan kendaraan operasional Korem dan Kodim, serta motor patroli jenis trail prajurit Kodam.

Rincian pengeluaran itu telah disampaikan Djaja dalam materi pembelaan. Namun, kata Djaja, majelis menganggap hal itu tidak relevan. Padahal Djaja mengklaim bahwa total pengeluaran itu bahkan mencapai Rp 21 miliar. "Kenapa saya tidak mempertanggungjawabkan uang itu, karena selama ini memang tidak ada yang minta," kata dia.

Penasehat hukum Djaja, Olises Tampubolon, menambahkan, kliennya tak layak dijerat pasal korupsi. Sebab, menurutnya, uang Rp 17,6 miliar dari PT CMNP merupakan bantuan natura, bukan bantuan dana.  "Klien saya telah mewakili PT CMNP membangun Kodam kerena pada saat itu suasana kacau. Kalau tidak diambilalih Djaja, pembangunan tidak jalan karena tak ada pimpinan proyek yang berani mengambil risiko," kata Olises.

KUKUH S. WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Sejumlah Taruna Akademi TNI Akmil, AAU dan AAL melakukan kirab drumband Akademi TNI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 21 Agustus 2022. Kirab tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024


Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

23 Juli 2018

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono memimpin upacara serah-terima jabatan Pangkostrad, tiga pejabat Pangdam, Dankodiklatad  dan  pejabat  Asisten Logistik Kasad di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. | Humas TNI AD
Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Sabrar menjelaskan soal pengangkatan menantu AM Hendropriyono, Andika Perkasa menjadi Pangkostrad.


TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

23 Juli 2018

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono memimpin upacara serah-terima jabatan Pangkostrad, tiga pejabat Pangdam, Dankodiklatad dan pejabat Asisten Logistik Kasad di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. | Humas TNI AD
TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

Serah terima jabatan itu, kata KASAD Jenderal Mulyono, untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI AD.


3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

22 Juli 2018

Letnan Dua Corps Penerbang (Cpn) Puspita Ladiba, Feny Avisha dan Tri Ramadhani, tiga calon pilot perempuan pertama di lingkungan TNI AD di Pusat Pendidikan Penerbang AD, Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 20 Juli 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

Tiga orang Letnan Dua Cpn, Puspita Ladiba, Feny Avisha dan Tri Ramadhani akan menjadi juru terbang perempuan pertama di lingkungan TNI AD.


Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

22 Juli 2018

Helikopter serang buatan Boeing, Apache AH-64D sangat terkenal kecanggihan dan kemampuannya. Apache membawa rudal udara ke permukaan Hellfire dan roket Hydra 70 untuk menghancurkan target-target di darat.Apache juga dapat membawa rudal udara ke udara Stinger, AIM-9 Sidewinder, Mistral, dan Sidearm. wikipedia.org
Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

Letnan Satu Cpn Alexius Darma menceritakan pengalamannya berlatih menerbangkan Helikopter Apache AH-64E tanpa melihat.


TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

22 Juli 2018

Delapan Helikopter Apache AH 64E diserahkan kepada TNI di Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani Semarang, 16 Mei 2018. Heli ini untuk memperkuat alat utama sistem pertahanan Angkatan Darat. TEMPO/Budi Purwanto
TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

Para teknisi belajar mengenai seluk beluk helikopter Apache selama 6 sampai 8 bulan di Amerika Serikat.


Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

21 Juli 2018

Dua prajurit TNI AD berada di dekat helikopter Apache AH-64E, di Lanumad Ahmad Yani, Semarang, 16 Mei 2018. Kementerian Pertahanan secara resmi menyerahkan delapan unit helikopter Apache AH-64E kepada Panglima TNI. ANTARA/R. Rekotomo
Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

TNI AD mengandangkan delapan Helikopter Apache AH-64E terbarunya di Skuadron 11/Serbu, Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani.


Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

21 Juli 2018

Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu menyiram air kembang pada Helikopter Apache AH 64E di Skadron 11 Lanumad Ahmad Yani, Semarang, 16 Mei 2018.  Helikopter ini harganya sekitar USD 41 juta (Rp. 576,7 miliar) per unit. TEMPO/Budi Purwanto
Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

Penerbang TNI AD yang telah menjalani pelatihan di Amerika selama 10 bulan sudah punya kemampuan menerbangkan Helikopter Apache.


Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

21 Juli 2018

Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) secara simbolis menyerahkan delapan unit helikopter Apache AH-64E kepada Aslog Panglima TNI Laksda TNI Bambang Nariyono, di Lanumad Ahmad Yani, Semarang, 16 Mei 2018. ANTARA/R. Rekotomo
Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

Dibandrol dengan harga Rp 500 juta, helm pilot Helikopter Apache memiliki teknologi mutakhir. Apa saja?


Satu Helikopter Apache Rp 500 Miliar, Berapa Harga Helmnya?

21 Juli 2018

Helikopter Apache AH-64 menembakkan flare saat latihan militer Han Kuang, yang mensimulasikan Tentara Pembebasan Rakyat Cina (PLA) yang menyerang pulau itu, di Pangkalan Udara Ching Chuan Kang, Taichung, Taiwan, Kamis, 7 Juni 2018. REUTERS/Tyrone Siu
Satu Helikopter Apache Rp 500 Miliar, Berapa Harga Helmnya?

Kecanggihan helikopter Apache AH 64 milik TNI Angkatan Darat tidak hanya terletak pada unitnya. Helmnya pun canggih.