TEMPO.CO, Bali - Warga Australia yang menjadi narapidana kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby, sudah membayar denda Rp 100 juta atau sekitar US$ 10 ribu. Dia pun mengajukan aplikasi untuk pembebasan bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Agus Sunar kepada The Australian mengatakan tengah memverifikasi semua dokumen yang diajukan sebelum membuat persetujuan. Dokumen yang telah terverifikasi akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
LP Kerobokan memproses aplikasi Corby awal September lalu. Selain membayar denda, Interpol sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa nama perempuan itu tak ada dalam daftar yang dicarinya.
Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, proses pembebasan Corby masih membutuhkan waktu karena prosesnya panjang. "Ibarat perjalanan 1.000 kilometer, ini baru berjalan 200 kilometer. Masih panjang tahapnya itu," kata Wiratna.
PUTU HERY | MAYA NAWANGWULAN | ABDUL MANAN | THE AUSTRALIAN
Berita Terkait
Ini Profil Lengkap 10 Calon Dirjen Pemasyarakatan
Hakim Agung Ayyub: Corby Harusnya Bebas
Ini Trik Canggih Batam Gaet Turis Asing
Menteri Amir: Orang Tua Lalai Bisa Dipidana
Adrianus Dinilai Calon Dirjen Pas Berpengalaman