TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan pembebasan bersyarat yang diajukan narapidana kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby, bisa saja dikabulkan. Asal, kata Denny, "Ratu Mariyuana" memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut. "Kalau memenuhi syarat diberikan, tidak memenuhi syarat kami tolak. Titik," kata Denny saat ditemui di kantornya, Kamis, 27 September 2013.
Denny tak mempermasalahkan Corby yang melakukan pengajuan pembebasan syarat tersebut. Menurut dia, permintaan itu merupakan hak bagi setiap narapidana. "Jangankan Corby, siapa pun boleh," ujarnya.
Usai diajukan, kata Denny, Kementerian Hukum masih akan mengevaluasi persyaratan tersebut. Jika memang warga negara Australia itu memenuhi persyaratan, Denny mengatakan, baru pembebasannya akan diberikan.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan memproses aplikasi pembebasan bersyarat yang diajukan Corby awal September lalu. Kepala LP Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan proses pembebasan Corby masih membutuhkan waktu karena prosesnya panjang. "Ibarat perjalanan 1.000 kilometer, ini baru berjalan 200 kilometer. Masih panjang tahapnya itu," kata Wiratna, kemarin.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Mobil Murah
Kontroversi Ruhut Sitompul
Mun'im Idris Meninggal
Info Haji
Tabrakan Maut
Berita Lain
Daftar Jenderal Baru Polri
Penyair Indonesia 'Gebrak' KPK dengan Sajak
Berkas Labora Sitorus Dilimpahkan ke Pengadilan