Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tulisan 'Penjarakan Gubernur' Hiasi Kota Bengkulu  

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Berbagai tulisan bernada hujatan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, Jumat pagi, 27 September 2013.

Tulisan 'Penjarakan Gubernur', terpampang di tengah badan jalan yang menuju ke arah Kantor Gubernur Bengkulu. Tulisan tersebut menggunakan cat semprot berwarna silver. "Tulisan itu saya lihat jam 05.00 WIB. Baru pada jam 07.00 WIB tulisan tersebut dihapus oleh petugas Satpol PP,” kata Suyono, seorang tukang becak yang biasa mangkal tak jauh dari kantor gubernur. Namun, dia tidak tahu siapa pembuat tulisan tersebut.

Pada badan jalan di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, terdapat tulisan 'Turunkan Junaidi Hamsyah, Koruptor RSUD M. Yunus'. Tulisan tersebut juga menggunakan cat semprot berwarna silver.

Tulisan serupa juga terlihat di halaman markas Polda Bengkulu, tepatnya di pintu masuk gedung Direktorat Reserse dan Kriminal.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, tulisan-tulisan tersebut dibuat oleh kelompok orang-orang, yang disebutnya berperilaku iseng. "Tidak usah ditanggapi. Biarkan Polda menyelidikinya secara profesional, dan tidak perlu memperhatikan intervensi dari pihak lain," ujarnya.

Tekanan yang menginginkan agar Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran honor Tim Pembina Manajemen RSUD M.Yunus, kerap muncul bebarapa hari terakhir. Bahkan, tekanan tersebar melalui jejaring sosial, serta dalam bentuk coretan di dinding dan fasilitas umum, termasuk surat kaleng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5,6 miliar. Polda Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, dua orang mantan Direktur RSUD M. Yunus, dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar, serta staf keuangan Darmawi.

Sebelumnya, mahasiswa Bengkulu mendesak Polda Bengkulu tidak bersikap tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Sebab, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, dinilai paling bertanggung jawab.

Surat Keputusan Gubernur nomor: Z.17.XXX VIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Namun, gubernur tetap mengucurkan honor bagi anggota tim.

Menaggapi berbagai hujtan terhadapnya, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah hanya berpasrah kepada Tuhan. "Biarlah Allah yang minilai apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya kepada wartawan.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.