TEMPO.CO, Surabaya - Pengamat Politik Universitas Brawijaya, Thohir Luth menganggap bukti dan saksi yang diajukan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi perlu diuji kesahihannya. "Perlu divalidasi dan diverifikasi karena yang bicara fakta hukum," kata Thohir kepada Tempo, Jumat, 27 September 2013.
Berbeda dengan peradilan sipil, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan pengadilan politik yang tidak cukup dengan hanya menghadirkan alat bukti dan saksi, tapi juga fakta hukum yang harus divalidasi dan diverifikasi.
Diakui Thohir, untuk membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif memang membutuhkan proses yang tidak mudah. Harus ada bukti kuat. "Siapa yang melapor, dia diminta untuk membuktikan," ujar Guru Besar Hukum Islam Universitas Brawijaya ini.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi nantinya yang akan membuat keputusan final. Para hakim, kata Thohir, tentunya mempunyai alat ukur tersendiri sesuai aturan main untuk menetapkan siapa yang bersalah. Tapi, saat ini masih terlalu dini untuk memprediksi dikabulkannya gugatan Khofifah. "Masih harus divalidasi, belum bisa diprediksi," katanya.
Menurut Thohir, langkah Khofifah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya hukum dalam memenuhi haknya sebagai warga negara melalui konstitusi. Selama bisa mendatangkan bukti yang cukup, maka dia berhak memperoleh keadilan.
Pengamat Politik Universitas Airlangga Haryadi menambahkan, Khofifah harus bisa menunjukkan bukti dan saksi yang lebih kuat dalam persidangan. Sebab, kesaksian sejumlah pihak yang didatangkan masih sangat lemah.
Ia mencontohkan tudingan pencoblosan tanda gambar berkali-kali di beberapa tempat pemungutan suara. Saksi setempat mengatakan pemenang di tempat pemungutan suara tersebut justru pasangan Berkah. "Ini berarti kecurangan tidak terjadi, karena yang menang malah Berkah," katanya.
Demikian pula dengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disebut-sebut untuk pemenangan calon inkumben Soekarwo-Saifullah Yusuf. Dari sisi prosedural, hal itu terbantahkan. Sebab, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa penggunaan dana hibah atau bantuan sosial itu wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bahkan sebulan sebelum pemilu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi khusus untuk melakukan audit. Hasilnya tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran. "Saya khawatir kalau pola saksi seperti ini, Khofifah hanya menampar wajah sendiri," katanya.
AGITA SUKMA LISTYANTI